ULUMUL HADIS, SEJARAH PERKEMBANGANNYA: PENGERTIAN, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL HADIS PADA PERIODE KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN


ULUMUL HADIS, SEJARAH PERKEMBANGANNYA: PENGERTIAN, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL
HADIS PADA PERIODE KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN

A.   PENDAHULUAN
Hadis atau yang disebut dengan sunnah segala sesuatu yang berbaur islam. Kita ketahui bahwasannya hadis merupakan sumber-sumberq ajaran islam yang ke dua setelah Alquran. Keberadaan hadis disamping telah mewarnai masyarakat dalam kehidupan juga telah menjadi bahasan kajian yang menarik. Hadis mengandung makna dan ajaran serta memperjelas kandungan Alquran dan lain sebagainya. Para peneliti dan ahli hadis telah berhasil mendokumentasikan hadis baik kepada kalangan masyarakat, akademis, penelitian hadis tersebut telah membuka peluang untuk mewujudkannya suatu kajian disiplin islam, yaitu bidang study ulumul hadis.
Namun perkembangan ilmu hadis itu melalui perjalanan yang panjang dan upaya yang keras melalui diskusi-diskusi dan perdebatan serta telaahan yang mendalam hingga akhir kaidah-kaidah sampai penyusunan kitab-kitab yang membahas ’ulum al-hadis. Oleh karena pembahasan ’ulum al-hadis mempunyai banyak cabang, maka dalam makalah ini akan diuraikan tentang kitab-kitab ‘ulum al-hadis, yaitu pengertian, kegunaan, sejarah penulisan dan penghimpunan, ulama yang mempelopori dan metode penyusunannya, juga kitab-kitab yang mencakup, serta kitab-kitab penting dilihat dari terdahulu munculnya, khususnya kitab Ma’rifat ‘ulum al-hadis li al-Hakim dan kitab Muqaddimat Ibn al-Salah.





B.   PENGERTIAN ULUMUL HADIS
Ulum merupakan bentuk jamak dari ilmu yang secara etimologi berarti mengetahui sesuatu sampai hakikatnya. Hadis menurut bahasa adalah kebalikan dari qadim. Hadis juga berarti al-jadid (yang baru), al-qarib (yang dekat), dan al-khabar (berita atau khabar). Dari berbagai pandangan utama tentang pengertian hadis, maka definisi hadis yang dinilai komprehensif oleh jumhur ulama adalah  segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi saw. baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri, dan sifat pribadinya.[1]
  Dengan begitu, maka Ulum al Hadist (ilmu-ilmu Hadis) memiliki substansi dan esensi. Persoalan keidentikan makna antara Hadis dan Sunnah menjadi kajian tersendiri dalam memahami pengertian Hadis dan Sunnah.
Pemakaian istilah al-adī juga berbeda-beda sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing. Ulama hadis menyamakan pengertian hadis dengan sunnah. Tetapi biasanya istilah al-adīs dimaksudkan oleh mereka sebagai perbuatan, perkataan dan taqrīr Nabi saw Karenanya istilah as-sunnah lebih umum dari pada hadis. Ulama usul fikih mengartikan jika disebut hadis maka dimaksudkan sunnah qauliyyah (perkataan) saja. Sedangkan sunnah menurut mereka mencakup perkataan, perbuatan dan taqrīr Nabi saw.[2]
Bila ditinjau dari aspek epistemologis, maka pembahasan Ulum Hadis ditujukan untuk menjawab apa saja yang dipelajari secara mendalam dan hal-hal yang terkait dengan Hadis-hadis. Dengan begitu, maka secara ontologis dan epistemologis, Ulum Hadis merupakan suatu cabang ilmu yang memberikan penjelasan tentang Hadis-hadis Nabi saw, secara rasional dan terbuka sehingga tidak diragukan keotentikannya. Jelaslah bahwa kehadiran Ulum Hadis dapat dipertanggung jawabkan, namun pada sisi lain masih memerlukan pengembanganpengembangan pemikiran terhadapnya.[3]
Dengan mempelajari ilmu hadis (riwayat) dapat diketahui segala yang berpautan dengan pribadi Nabi, dalam usaha memahami dan mengamalkan ajaran beliau guna memperoleh kemenangan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Demikian pula dengan mempelajari ilmu hadis (dirayat) bertujuan dan berguna untuk mengetahui dan menetapkan diterima atau ditolaknya suatu hadis.
  Secara garis besar pembaruan pemikiran di bidang hadis perlu dlakukan karena dua faktor penting, yaitu faktor internal dan eksternal. 
1. Faktor internal dimaksudkan adalah fakor-faktor yang berkaitan dengan aspek kesejarahan (historitas) hadis dan ilmu hadis serta keragaman redaksi hadis. 
a.  Historitas Hadis dan Ilmu Hadis.
Faktor kesejarahan adalah merupakan salah satu alasan utama mengapa pembaruan pemikiran dalam bidang hadis tetap diperlukan.
b.  Keragaman Redaksi Hadis.
Tidak jarang ditemukan adanya redaksi beberapa hadis yang beragam atau malah secara lahiriah bertentangan.
2.  Faktor eksternal dimaksudkan adalah faktor-faktor yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kajian hadis di kalangan orientalis. 
a.  Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi   Kajian yang mendalam terhadap persoalan tersebut dan pengembangan pemikiran terhadapnya sangat diperlukan ketika kehidupan manusia berkembang sedemikian rupa lewat produk ilmu pengetahuan dan teknologi.
b.  Kajian Hadis di Kalangan Orientalis   Kajian Islam yang dilakukan oleh orang-orang Barat pada mulanya hanya ditujukan kepada materi-materi keislaman secara umum,  termasuk bidang sastra dan sejarah.[4]

C.   SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL HADIS PADA PERIODE KLASIK
Hadis sebagai suatu informasi, memiliki metodologi untuk menentukan keotentikan periwayatannya  yang dikenal dengan Ulum alhadis yang merupakan informasi. Hanya  saja pada masa Raslullah Saw sampai sebelum pembukaan Ulumul hadis istilah ulumul hadis jelas belum ada. Akan tetapi prinsip-prinsiP yang telah berlaku pada masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu informasi yang telah ada.
Usaha untuk menjadikan Alquran sebagai paradigma sehingga bisa dijadikan sumber ilmu pengetahuan memerlukan revolusi di bidang ilmu Alquran dan ilmu tafsir Alquran. Konstruksi pemikiran Islam abad pertengahan yang cenderung ortodoks, menjadikan usaha untuk mendekatkan Alquran dengan ilmu pengetahuan berjalan terseok-seok.
Kekhawatiran Muhammad syahrur terhadap originalitas dan validitas hadis maupun sunnah telah dijawab para ulama klasik bahkan kontemporer dengan melakukan penelitian terhadap hadis Nabi s.a.w. Ketelitian para ulama hadis pada masa lampau dan keseriusan mereka dalam memilah dan memilih di antara ribuan hadis telah dijelaskan dengan sangat luas dan mendalam oleh Prof. Dr. M. Mushthafa A‘zhamî dalam kitabnya “Dirâsah fî al-Hadîts an-Nabawî wa Târîkh Tadwînihi”. Demikian juga dengan buku Syeikh Mushthafa as-Sibâ‘î yang berjudul “as-Sunnah wa Makânatuhâ fî atTasyrî’ al-Islâmî”, dan masih banyak kitab lain yang menjawab kekhawatiran tersebut. Penelitian yang dilakukan para ulama itu tetap berpegang teguh kepada prinsip-prinsip penelitian ilmiah. ‘Ala kulli hal, penelitian yang mendalam dan objektif yang dilakukan para ulama terdahulu tidak dapat diabaikan begitu saja. Mereka telah melimpahkan segenap kemampuan dan kesungguhan (juhûd) mereka dalam menjaga originalitas dan validitas hadis Nabi saw.[5]
 Hubungan dengan kalangan filosof dan ahli logika dalam interprestasi terhadap sumber hukum Islam, yaitu Alquran dan hadis, diperketat bahkan cenderung dibatasi. Sebagaimana disinyalir oleh Nashr amid Abū Zayd, sikap dan wacana keagamaan terhadap ilmu-ilmu keislaman, khususnya Alquran dan hadis pada masa pertengahan adalah hanya sikap pengulangan. Hal tersebut terjadi karena banyak diantara ulama yang berasumsi bahwa ilmu-ilmu Alquran dan al-Hadis termasuk ruang lingkup ilmu yang sudah matang dan final (naijat wa itarakat). Para ulama memandang karya tafsir tidak sebagai upaya mendialogkan teks Alquran dengan realitas masyarakat yang sedang berlangsung, tetapi pada konsistensinya untuk mengikuti jejak ulama terhadulu (salaf) yang menafsirkan Alquran dengan metode naql yaitu dengan Alquran sendiri, al-sunnah, pendapat para sahabat dan tabiin.[6]

D.  SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL HADIS PADA PERIODE PERTENGAHAN
Sejarah perkembangan pemikiran uumul hadis padaperiode pertengahan, yaitu periode tahun 1250 – 1800 M.[7]
Masa Ibn Shalah disebut Nur Addin itr, adalah masa kesempurnaan pertama karena Ibn Shalah dianggap sebagai tokoh yang menyusun ulumul hadis yang sistematis dan mencakupi seluruh pembahasan ulumul hadis. Tokoh-tokoh setelah Ibn Shalah banyak yang mengikuti atau merujuk karyanya. Oleh sebab itu, karya yang muncul setelah Ibn Shalah berupa syar, ikhrisyar, nazham, nuqat atauu naqdi, hasyiyah atau talkhis.
Periode pertengahan dalam sejarah islam dimulai pasca keruntuhan Bani Abbasiah, yakni sekitar 1254 M. Ciri yang paling popular pada periode ini adalah munculnya system pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik yang cenderung berpusat pada ndividu.
Untuk melihat beberapa jauh pengaruh pemikiran ulumul hadis Ibn shalah terdapat tokoh-tokoh setelahnya yaitu imam muhyi ad-din bin syarf an-nawawi.
Manhaj An-Nawawi dalam penyusunan Al-irsyad sebagaimana dijelaskan dalam muqaddimahnya bertujuan:
1.   Memberikan penjelasan dengan ungkapan yang sangat mudah dimengerti oleh pembaca.
2.   Meringkas dengan menghilangkan ungkapan-ungkapan yang dianggap tidak perlu.
3.   Menjaga tujuan dari kandungan kitab Ibn Shalah sebagaimana tujuan yang diinginkan penyusunannya.
4.   Menambah beberapa faedah yang dianggap perlu untuk memberikan penjelasan yaitu dengan memberikan submasalah.

E.   SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL HADIS PADA PERIODE MODERN
Periode pemikiran modern dapat dinyatakan diawali oleh ibn taymiyah yang mengumandangkan terbukanya pintu ijtihad, sebagai awal untuk memperbaharui islam. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya ada pada masa syah waliyullah, ibn abdul wahhab, sayid jamaluddin Al afgani dan Muhammad ‘Abduh.
Berdasarkan sejarah perkembangan ilmuilmu hadis, secara umum sejak abad ke-10 H. sampai abad ke-14 H. ijtihad dalam masalah tersebut di atas terhenti dan tidak ada usaha untuk mengembangkannya, kecuali ada beberapa kitab ilmu-ilmu hadis dalam bentuk syair yang merupakan susunan ulang dan syarahan tanpa ada pengembangan. Pada permulaan abad ke-14 H, para ulama hadis mulai bangkit membahas ilmu-ilmu hadis dan mengaitkannya dengan perkembangan pengetahuan modern sebagai akibat persentuhan antara dunia Islam dengan dunia Barat. Perlunya kajian ulang terhadap proses pembakuan hadis, tanpa perlu menghilangkan otensitas spritualitas oleh perubahan kehidupan masyarakat modern dalam era teknologi dan informasi yang begitu cepat. Ulama Timur Tengah yang tergolong tanggap akan masalah ini, antara lain alQasimī, Mamūd al-ahān, Abū uhbah, Subi al-alīh, Muammad ‘Ajjaj al-Khatīb, M.M. Azamī, Musafā al-ibā’ī, Nūr al-Dīn ‘Itr, dan Nairuddīn al-Albanī.[8]
Pada era modern misalnya, di Indo-Pakistan terdapat pertentangan sengit antara kalangan ahli hadis dan ahli Alquran. Ahli hadis menjunjung tinggi eksistensi hadis, sementara ahli Alquran menolak keberadaan hadis sebagai salah satu sumber Islam. Menurut mereka, hanya Alquran yang pantas dipakai sebagai pedoman. Hadis di mata mayoritas orang Islam dipandang sebagai salah satu sumber pengetahuan keagamaan yang penting dan dipahami sebagai sumber normatif kedua setelah Alquran.
Dapat disimpulkan bahwa kajian hadis di era global berkembang dengan pesat. Pengembangan kajian hadis tersebut sesuai dengan kebutuhan manusia pada zaman sekarang.Studi Hadis yang berkembang di era global memungkinkan manusia mempermudah dalam memahami studi hadis. Sebagaimana dengan munculnya maka kajian hadis sangat beragam. Seperti kajian ilmu hadis, sitemukan sistem gambar yang memudahkan dalam mengkaji ilmu hadis keseluruhan. Hal lain juga berlaku dalam kajian kitab hadis. Dalam kajian yang ada melalui studi hadis terdapat perkembangan yang pesat terutama di era kekinian dengan adanya globalisasi dan integrasi IT di dalam kajian hadis. [9] 
 Dalam rangka menjelaskan urgensitas ini, terdapat sebuah adagium terkenal, yaitu Alquran lebih membutuhkan hadis daripada hadis yang membutuhkan Alquran. Maknanya, Alquran tidak dapat ditafsirkan jikalau tidak dibarengi dengan hadis. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada hadis, atau dengan kata lain, hadis dapat menjelaskan dirinya sendiri. Dalam sebuah riwayat al-Darimi diinformasikan, Yahya bin Abi Katsir, seorang tabi’in kecil berkata “al-Sunnah qadhiyatun ‘ala Alquran wa laisa Alquran biqadhin ‘ala al-Sunnah”, yang artinya sunnah menjadi hakim atas Alquran, tetapi Alquran tidaklah dapat menghakimi atas sunnah. Hal ini melukiskan betapa sunnah mempunyai posisi penting dan kekuatan yang superior dalam tradisi keislaman sejak era klasik.[10]
Pada periode ini selain munculnya kitab-kitab ulumul hadis yang mencakup seluruh kajian cabang hadis, juga muncul kajian ulumul hadis secara khusus yang lebih menitikberatkan pada pemikiran baikyang berkaitan dengan sejarah, manhaj, kritik, atau pertahanan terhadap berbagai tuduhan yang dilontarkan untuk menilai sunnah.

F.   KESIMPULAN
Ulum merupakan bentuk jamak dari ilmu yang secara etimologi berarti mengetahui sesuatu sampai hakikatnya. Hadis menurut bahasa adalah kebalikan dari qadim. Hadis juga berarti al-jadid (yang baru), al-qarib (yang dekat), dan al-khabar (berita atau khabar). Bila ditinjau dari aspek epistemologis, maka pembahasan Ulum Hadis ditujukan untuk menjawab apa saja yang dipelajari secara mendalam dan hal-hal yang terkait dengan Hadis-hadis. Dengan begitu, maka secara ontologis dan epistemologis, Ulum Hadis merupakan suatu cabang ilmu yang memberikan penjelasan tentang Hadis-hadis Nabi saw, secara rasional dan terbuka sehingga tidak diragukan keotentikannya. Jelaslah bahwa kehadiran Ulum Hadis dapat dipertanggung jawabkan, namun pada sisi lain masih memerlukan pengembangan pengembangan pemikiran terhadapnya.
          Kekhawatiran Muhammad syahrur terhadap originalitas dan validitas hadis maupun sunnah telah dijawab para ulama klasik bahkan kontemporer dengan melakukan penelitian terhadap hadis Nabi s.a.w. Ketelitian para ulama hadis pada masa lampau dan keseriusan mereka dalam memilah dan memilih di antara ribuan hadis telah dijelaskan dengan sangat luas dan mendalam oleh Prof. Dr. M. Mushthafa A‘zhamî dalam kitabnya “Dirâsah fî al-Hadîts an-Nabawî wa Târîkh Tadwînihi”.
Periode pertengahan dalam sejarah islam dimulai pasca keruntuhan Bani Abbasiah, yakni sekitar 1254 M. Ciri yang paling popular pada periode ini adalah munculnya system pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik yang cenderung berpusat pada Individu.
Periode pemikiran modern dapat dinyatakan diawali oleh ibn taymiyah yang mengumandangkan terbukanya pintu ijtihad, sebagai awal untuk memperbaharui islam. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya ada pada masa syah waliyullah, ibn abdul wahhab, sayid jamaluddin Al afgani dan Muhammad ‘Abduh.

DAFTAR PUSTAKA
abidin zainal, ‘Pemahaman Sunnah Muhammad Syahrur Dan Pengembangan Ilmu Hadis’, Studi Islam, 13.2 (2017), hlm. 241 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/133-410-1-PB.pdf>
Afwadzi, Benny, ‘HADIS DI MATA PARA PEMIKIR MODERN’, Benny Afwadzi, 15.2 (2014), hlm. 231 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis dimata para pemikir modern.pdf>
mujahidin anwar, ‘EPISTEMOLOGI ISLAM: KEDUDUKAN WAHYU SEBAGAI SUMBER ILMU’, Studi Keislaman, 17.1 (2013), hlm. 50 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis pad masa pertengahan.pdf>
Nurlaelah, Abbas, ‘MASA DEPAN HADIS DAN ‘ULUM AL-HADIS’, Sulesana, 13.1 (2019), hlm. 47 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pemikiran hadis.pdf>
Santosa, Sandi, ‘Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis’, Ilmu Hadis, 1.1 (2016), hlm. 80 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/masa klasik 1.pdf>
Sanusi, ‘MASA DEPAN HADIS DAN ULUM HADIS’, Al Hikmah, Vol. XIV N.2 (2013), 58 <file:///C:/Users/User/Downloads/416-738-1-PB.pdf%0D>
Suryadilaga, Muhammad Alfatih, ‘KAJIAN HADIS DI ERA GLOBAL’, ESENSIA, 15.2 (2014), hlm. 210 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/Fatih-2014-hadismedia.pdf>
Sutoyo, ‘PENGEMBANGAN PEMAHAMAN AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, Ulumul Hadis, 4.2 (2013), hlm. 4 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pengembangan pemahaman as sunnah.pdf%0D>
Syamsiyatul Ummah siti, ‘DIGITALISASI HADIS’, Ilmu Hadis, 4.1 (2019), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/digitalisasi hadis.pdf>
Tahir, Gustia, ‘KITAB-KITAB ‘ULUM AL-HADIS’, Al-Hikmah, XIX.2 (2017), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/kitab kitab ulumul hadis.pdf>



[1]Gustia Tahir, ‘KITAB-KITAB ‘ULUM AL-HADIS’, Al-Hikmah, vol. XIX, no. 2 (2017), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/kitab kitab ulumul hadis.pdf>.
[2]Sutoyo, ‘PENGEMBANGAN PEMAHAMAN AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, Ulumul Hadis, vol. 4, no. 2 (2013), hlm. 4 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pengembangan pemahaman as sunnah.pdf%0D>.
[3]Sanusi, ‘MASA DEPAN HADIS DAN ULUM HADIS’, Al Hikmah, Vol. XIV No. 2 (2013),  hlm. 58 <file:///C:/Users/User/Downloads/416-738-1-PB.pdf%0D>.
[4]Abbas Nurlaelah, ‘MASA DEPAN HADIS DAN ‘ULUM AL-HADIS’, Sulesana, vol. 13, no. 1, (2019), hlm. 47 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pemikiran hadis.pdf>.
[5]abidin zainal, ‘Pemahaman Sunnah Muhammad Syahrur Dan Pengembangan Ilmu Hadis’, Studi Islam, vol. 13, no. 2 (2017), hlm. 241 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/133-410-1-PB.pdf>.
[6]mujahidin anwar, ‘EPISTEMOLOGI ISLAM: KEDUDUKAN WAHYU SEBAGAI SUMBER ILMU’, Studi Keislaman, vol. 17, no. 1 (2013), hlm. 50 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis pad masa pertengahan.pdf>.
[7]Sandi Santosa, ‘Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis’, Ilmu Hadis, vol. 1, no. 1, (2016), hlm. 80 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/masa klasik 1.pdf>.
[8]Syamsiyatul Ummah siti, ‘DIGITALISASI HADIS’, Ilmu Hadis, vol. 4, no. 1 (2019), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/digitalisasi hadis.pdf>.
[9]Muhammad Alfatih Suryadilaga, ‘KAJIAN HADIS DI ERA GLOBAL’, ESENSIA, vol. 15, no. 2,  (2014), hlm. 210 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/Fatih-2014-hadismedia.pdf>.
[10]Benny Afwadzi, ‘HADIS DI MATA PARA PEMIKIR MODERN’, Benny Afwadzi, vol. 15, no. 2,  (2014), hlm. 231 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis dimata para pemikir modern.pdf>.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HADIS MAUDHU : PENGERTIAN, SEJARAH KEMUNCULAN DAN FAKTOR MELATAR BELAKANGINYA, KRITERIA HADIS MAUHDU

SEJARAH KODIFIKASI HADIS: PEMBUKUAN HADIS ABAD II, III, IV, V H DAN SAMPAI SEKARANG

Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil : Pengertian, Objek Pembahasan dan Lafaz-lafaz serta Maratib Al-Jarh wan Ta’dil