ULUMUL HADIS, SEJARAH PERKEMBANGANNYA: PENGERTIAN, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL HADIS PADA PERIODE KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
ULUMUL HADIS, SEJARAH
PERKEMBANGANNYA: PENGERTIAN, SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN ULUMUL
HADIS PADA PERIODE KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
HADIS PADA PERIODE KLASIK, PERTENGAHAN DAN MODERN
A. PENDAHULUAN
Hadis atau
yang disebut dengan sunnah segala sesuatu yang berbaur islam. Kita ketahui
bahwasannya hadis merupakan sumber-sumberq ajaran islam yang ke dua setelah
Alquran. Keberadaan hadis disamping telah mewarnai masyarakat dalam kehidupan
juga telah menjadi bahasan kajian yang menarik. Hadis mengandung makna dan
ajaran serta memperjelas kandungan Alquran dan lain sebagainya. Para peneliti
dan ahli hadis telah berhasil mendokumentasikan hadis baik kepada kalangan
masyarakat, akademis, penelitian hadis tersebut telah membuka peluang untuk
mewujudkannya suatu kajian disiplin islam, yaitu bidang study ulumul hadis.
Namun
perkembangan ilmu hadis itu melalui perjalanan yang panjang dan upaya yang
keras melalui diskusi-diskusi dan perdebatan serta telaahan yang mendalam
hingga akhir kaidah-kaidah sampai penyusunan kitab-kitab yang membahas ’ulum
al-hadis. Oleh karena pembahasan ’ulum al-hadis mempunyai banyak cabang, maka
dalam makalah ini akan diuraikan tentang kitab-kitab ‘ulum al-hadis, yaitu
pengertian, kegunaan, sejarah penulisan dan penghimpunan, ulama yang
mempelopori dan metode penyusunannya, juga kitab-kitab yang mencakup, serta
kitab-kitab penting dilihat dari terdahulu munculnya, khususnya kitab Ma’rifat
‘ulum al-hadis li al-Hakim dan kitab Muqaddimat Ibn al-Salah.
B. PENGERTIAN ULUMUL HADIS
Ulum merupakan
bentuk jamak dari ilmu yang secara etimologi berarti mengetahui sesuatu sampai
hakikatnya. Hadis menurut bahasa adalah kebalikan dari qadim. Hadis juga
berarti al-jadid (yang baru), al-qarib (yang dekat), dan al-khabar (berita atau
khabar). Dari berbagai pandangan utama tentang pengertian hadis, maka definisi
hadis yang dinilai komprehensif oleh jumhur ulama adalah segala sesuatu yang dinisbahkan kepada Nabi
saw. baik ucapan, perbuatan, ketetapan, sifat diri, dan sifat pribadinya.[1]
Dengan begitu, maka Ulum al Hadist (ilmu-ilmu
Hadis) memiliki substansi dan esensi. Persoalan keidentikan makna antara Hadis
dan Sunnah menjadi kajian tersendiri dalam memahami pengertian Hadis dan
Sunnah.
Pemakaian
istilah al-ḥadīṡ
juga berbeda-beda sesuai dengan disiplin ilmu masing-masing. Ulama hadis
menyamakan pengertian hadis dengan sunnah. Tetapi biasanya istilah al-ḥadīs
dimaksudkan oleh mereka sebagai perbuatan, perkataan dan taqrīr Nabi saw
Karenanya istilah as-sunnah lebih umum dari pada hadis. Ulama usul fikih
mengartikan jika disebut hadis maka dimaksudkan sunnah qauliyyah (perkataan)
saja. Sedangkan sunnah menurut mereka mencakup perkataan, perbuatan dan taqrīr
Nabi saw.[2]
Bila ditinjau
dari aspek epistemologis, maka pembahasan Ulum Hadis ditujukan untuk menjawab
apa saja yang dipelajari secara mendalam dan hal-hal yang terkait dengan
Hadis-hadis. Dengan begitu, maka secara ontologis dan epistemologis, Ulum Hadis
merupakan suatu cabang ilmu yang memberikan penjelasan tentang Hadis-hadis Nabi
saw, secara rasional dan terbuka sehingga tidak diragukan keotentikannya.
Jelaslah bahwa kehadiran Ulum Hadis dapat dipertanggung jawabkan, namun pada
sisi lain masih memerlukan pengembanganpengembangan pemikiran terhadapnya.[3]
Dengan mempelajari
ilmu hadis (riwayat) dapat diketahui segala yang berpautan dengan pribadi Nabi,
dalam usaha memahami dan mengamalkan ajaran beliau guna memperoleh kemenangan
dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat. Demikian pula dengan mempelajari
ilmu hadis (dirayat) bertujuan dan berguna untuk mengetahui dan menetapkan
diterima atau ditolaknya suatu hadis.
Secara
garis besar pembaruan pemikiran di bidang hadis perlu dlakukan karena dua
faktor penting, yaitu faktor internal dan eksternal.
1. Faktor
internal dimaksudkan adalah fakor-faktor yang berkaitan dengan aspek
kesejarahan (historitas) hadis dan ilmu hadis serta keragaman redaksi
hadis.
a. Historitas Hadis dan Ilmu Hadis.
Faktor kesejarahan adalah
merupakan salah satu alasan utama mengapa pembaruan pemikiran dalam bidang
hadis tetap diperlukan.
b. Keragaman Redaksi Hadis.
Tidak jarang ditemukan adanya
redaksi beberapa hadis yang beragam atau malah secara lahiriah bertentangan.
2. Faktor eksternal dimaksudkan adalah
faktor-faktor yang berkaitan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi
serta kajian hadis di kalangan orientalis.
a. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi Kajian yang mendalam terhadap
persoalan tersebut dan pengembangan pemikiran terhadapnya sangat diperlukan
ketika kehidupan manusia berkembang sedemikian rupa lewat produk ilmu
pengetahuan dan teknologi.
b. Kajian Hadis di Kalangan Orientalis Kajian Islam yang dilakukan oleh orang-orang
Barat pada mulanya hanya ditujukan kepada materi-materi keislaman secara
umum, termasuk bidang sastra dan
sejarah.[4]
C. SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
ULUMUL HADIS PADA PERIODE KLASIK
Hadis sebagai
suatu informasi, memiliki metodologi untuk menentukan keotentikan
periwayatannya yang dikenal dengan Ulum
alhadis yang merupakan informasi. Hanya
saja pada masa Raslullah Saw sampai sebelum pembukaan Ulumul hadis
istilah ulumul hadis jelas belum ada. Akan tetapi prinsip-prinsiP yang telah
berlaku pada masa itu sebagai acuan untuk menyikapi suatu informasi yang telah
ada.
Usaha untuk
menjadikan Alquran sebagai paradigma sehingga bisa dijadikan sumber ilmu
pengetahuan memerlukan revolusi di bidang ilmu Alquran dan ilmu tafsir Alquran.
Konstruksi pemikiran Islam abad pertengahan yang cenderung ortodoks, menjadikan
usaha untuk mendekatkan Alquran dengan ilmu pengetahuan berjalan terseok-seok.
Kekhawatiran
Muhammad syahrur terhadap originalitas dan validitas hadis maupun sunnah telah
dijawab para ulama klasik bahkan kontemporer dengan melakukan penelitian
terhadap hadis Nabi s.a.w. Ketelitian para ulama hadis pada masa lampau dan
keseriusan mereka dalam memilah dan memilih di antara ribuan hadis telah
dijelaskan dengan sangat luas dan mendalam oleh Prof. Dr. M. Mushthafa A‘zhamî
dalam kitabnya “Dirâsah fî al-Hadîts an-Nabawî wa Târîkh Tadwînihi”. Demikian
juga dengan buku Syeikh Mushthafa as-Sibâ‘î yang berjudul “as-Sunnah wa
Makânatuhâ fî atTasyrî’ al-Islâmî”, dan masih banyak kitab lain yang menjawab
kekhawatiran tersebut. Penelitian yang dilakukan para ulama itu tetap berpegang
teguh kepada prinsip-prinsip penelitian ilmiah. ‘Ala kulli hal, penelitian yang
mendalam dan objektif yang dilakukan para ulama terdahulu tidak dapat diabaikan
begitu saja. Mereka telah melimpahkan segenap kemampuan dan kesungguhan (juhûd)
mereka dalam menjaga originalitas dan validitas hadis Nabi saw.[5]
Hubungan dengan kalangan filosof dan ahli
logika dalam interprestasi terhadap sumber hukum Islam, yaitu Alquran dan
hadis, diperketat bahkan cenderung dibatasi. Sebagaimana disinyalir oleh Nashr
amid Abū Zayd, sikap dan wacana keagamaan terhadap ilmu-ilmu keislaman,
khususnya Alquran dan hadis pada masa pertengahan adalah hanya sikap
pengulangan. Hal tersebut terjadi karena banyak diantara ulama yang berasumsi
bahwa ilmu-ilmu Alquran dan al-Hadis termasuk ruang lingkup ilmu yang sudah
matang dan final (naijat wa itarakat). Para ulama memandang karya tafsir tidak
sebagai upaya mendialogkan teks Alquran dengan realitas masyarakat yang sedang
berlangsung, tetapi pada konsistensinya untuk mengikuti jejak ulama terhadulu
(salaf) yang menafsirkan Alquran dengan metode naql yaitu dengan Alquran
sendiri, al-sunnah, pendapat para sahabat dan tabi‟in.[6]
D. SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
ULUMUL HADIS PADA PERIODE PERTENGAHAN
Sejarah
perkembangan pemikiran uumul hadis padaperiode pertengahan, yaitu periode tahun
1250 – 1800 M.[7]
Masa Ibn
Shalah disebut Nur Addin itr, adalah masa kesempurnaan pertama karena Ibn
Shalah dianggap sebagai tokoh yang menyusun ulumul hadis yang sistematis dan
mencakupi seluruh pembahasan ulumul hadis. Tokoh-tokoh setelah Ibn Shalah
banyak yang mengikuti atau merujuk karyanya. Oleh sebab itu, karya yang muncul
setelah Ibn Shalah berupa syar, ikhrisyar, nazham, nuqat atauu naqdi, hasyiyah
atau talkhis.
Periode
pertengahan dalam sejarah islam dimulai pasca keruntuhan Bani Abbasiah, yakni
sekitar 1254 M. Ciri yang paling popular pada periode ini adalah munculnya
system pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik yang cenderung
berpusat pada ndividu.
Untuk melihat
beberapa jauh pengaruh pemikiran ulumul hadis Ibn shalah terdapat tokoh-tokoh
setelahnya yaitu imam muhyi ad-din bin syarf an-nawawi.
Manhaj
An-Nawawi dalam penyusunan Al-irsyad sebagaimana dijelaskan dalam muqaddimahnya
bertujuan:
1.
Memberikan penjelasan dengan ungkapan
yang sangat mudah dimengerti oleh pembaca.
2.
Meringkas dengan menghilangkan
ungkapan-ungkapan yang dianggap tidak perlu.
3.
Menjaga tujuan dari kandungan kitab
Ibn Shalah sebagaimana tujuan yang diinginkan penyusunannya.
4.
Menambah beberapa faedah yang dianggap
perlu untuk memberikan penjelasan yaitu dengan memberikan submasalah.
E. SEJARAH PERKEMBANGAN PEMIKIRAN
ULUMUL HADIS PADA PERIODE MODERN
Periode
pemikiran modern dapat dinyatakan diawali oleh ibn taymiyah yang
mengumandangkan terbukanya pintu ijtihad, sebagai awal untuk memperbaharui
islam. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya ada pada masa syah waliyullah, ibn
abdul wahhab, sayid jamaluddin Al afgani dan Muhammad ‘Abduh.
Berdasarkan
sejarah perkembangan ilmuilmu hadis, secara umum sejak abad ke-10 H. sampai
abad ke-14 H. ijtihad dalam masalah tersebut di atas terhenti dan tidak ada
usaha untuk mengembangkannya, kecuali ada beberapa kitab ilmu-ilmu hadis dalam
bentuk syair yang merupakan susunan ulang dan syarahan tanpa ada pengembangan.
Pada permulaan abad ke-14 H, para ulama hadis mulai bangkit membahas ilmu-ilmu
hadis dan mengaitkannya dengan perkembangan pengetahuan modern sebagai akibat
persentuhan antara dunia Islam dengan dunia Barat. Perlunya kajian ulang
terhadap proses pembakuan hadis, tanpa perlu menghilangkan otensitas
spritualitas oleh perubahan kehidupan masyarakat modern dalam era teknologi dan
informasi yang begitu cepat. Ulama Timur Tengah yang tergolong tanggap akan
masalah ini, antara lain alQasimī, Maḥmūd
al-Ṭahān,
Abū Ṣuhbah,
Subḥi
al-Ṣalīh,
Muḥammad
‘Ajjaj al-Khatīb, M.M. Azamī, Musṭafā
al-Ṣibā’ī,
Nūr al-Dīn ‘Itr, dan Naṣiruddīn al-Albanī.[8]
Pada era
modern misalnya, di Indo-Pakistan terdapat pertentangan sengit antara kalangan ahli
hadis dan ahli Alquran. Ahli hadis menjunjung tinggi eksistensi hadis,
sementara ahli Alquran menolak keberadaan hadis sebagai salah satu sumber Islam.
Menurut mereka, hanya Alquran yang pantas dipakai sebagai pedoman. Hadis di
mata mayoritas orang Islam dipandang sebagai salah satu sumber pengetahuan
keagamaan yang penting dan dipahami sebagai sumber normatif kedua setelah Alquran.
Dapat
disimpulkan bahwa kajian hadis di era global berkembang dengan pesat.
Pengembangan kajian hadis tersebut sesuai dengan kebutuhan manusia pada zaman
sekarang.Studi Hadis yang berkembang di era global memungkinkan manusia
mempermudah dalam memahami studi hadis. Sebagaimana dengan munculnya maka
kajian hadis sangat beragam. Seperti kajian ilmu hadis, sitemukan sistem gambar
yang memudahkan dalam mengkaji ilmu hadis keseluruhan. Hal lain juga berlaku
dalam kajian kitab hadis. Dalam kajian yang ada melalui studi hadis terdapat
perkembangan yang pesat terutama di era kekinian dengan adanya globalisasi dan
integrasi IT di dalam kajian hadis. [9]
Dalam rangka menjelaskan urgensitas ini,
terdapat sebuah adagium terkenal, yaitu Alquran lebih membutuhkan hadis daripada
hadis yang membutuhkan Alquran. Maknanya, Alquran tidak dapat ditafsirkan
jikalau tidak dibarengi dengan hadis. Namun, hal tersebut tidak berlaku pada
hadis, atau dengan kata lain, hadis dapat menjelaskan dirinya sendiri. Dalam
sebuah riwayat al-Darimi diinformasikan, Yahya bin Abi Katsir, seorang tabi’in
kecil berkata “al-Sunnah qadhiyatun ‘ala Alquran wa laisa Alquran biqadhin ‘ala
al-Sunnah”, yang artinya sunnah menjadi hakim atas Alquran, tetapi Alquran
tidaklah dapat menghakimi atas sunnah. Hal ini melukiskan betapa sunnah
mempunyai posisi penting dan kekuatan yang superior dalam tradisi keislaman
sejak era klasik.[10]
Pada periode
ini selain munculnya kitab-kitab ulumul hadis yang mencakup seluruh kajian
cabang hadis, juga muncul kajian ulumul hadis secara khusus yang lebih menitikberatkan
pada pemikiran baikyang berkaitan dengan sejarah, manhaj, kritik, atau
pertahanan terhadap berbagai tuduhan yang dilontarkan untuk menilai sunnah.
F. KESIMPULAN
Ulum merupakan
bentuk jamak dari ilmu yang secara etimologi berarti mengetahui sesuatu sampai
hakikatnya. Hadis menurut bahasa adalah kebalikan dari qadim. Hadis juga
berarti al-jadid (yang baru), al-qarib (yang dekat), dan al-khabar (berita atau
khabar). Bila ditinjau dari aspek epistemologis, maka pembahasan Ulum Hadis
ditujukan untuk menjawab apa saja yang dipelajari secara mendalam dan hal-hal
yang terkait dengan Hadis-hadis. Dengan begitu, maka secara ontologis dan
epistemologis, Ulum Hadis merupakan suatu cabang ilmu yang memberikan
penjelasan tentang Hadis-hadis Nabi saw, secara rasional dan terbuka sehingga
tidak diragukan keotentikannya. Jelaslah bahwa kehadiran Ulum Hadis dapat
dipertanggung jawabkan, namun pada sisi lain masih memerlukan pengembangan
pengembangan pemikiran terhadapnya.
Kekhawatiran
Muhammad syahrur terhadap originalitas dan validitas hadis maupun sunnah telah
dijawab para ulama klasik bahkan kontemporer dengan melakukan penelitian
terhadap hadis Nabi s.a.w. Ketelitian para ulama hadis pada masa lampau dan
keseriusan mereka dalam memilah dan memilih di antara ribuan hadis telah
dijelaskan dengan sangat luas dan mendalam oleh Prof. Dr. M. Mushthafa A‘zhamî
dalam kitabnya “Dirâsah fî al-Hadîts an-Nabawî wa Târîkh Tadwînihi”.
Periode
pertengahan dalam sejarah islam dimulai pasca keruntuhan Bani Abbasiah, yakni
sekitar 1254 M. Ciri yang paling popular pada periode ini adalah munculnya
system pembelajaran lewat madrasah, berbeda dengan masa klasik yang cenderung
berpusat pada Individu.
Periode
pemikiran modern dapat dinyatakan diawali oleh ibn taymiyah yang
mengumandangkan terbukanya pintu ijtihad, sebagai awal untuk memperbaharui
islam. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya ada pada masa syah waliyullah, ibn
abdul wahhab, sayid jamaluddin Al afgani dan Muhammad ‘Abduh.
DAFTAR
PUSTAKA
abidin zainal,
‘Pemahaman Sunnah Muhammad Syahrur Dan Pengembangan Ilmu Hadis’, Studi Islam,
13.2 (2017), hlm. 241 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/133-410-1-PB.pdf>
Afwadzi, Benny, ‘HADIS
DI MATA PARA PEMIKIR MODERN’, Benny Afwadzi, 15.2 (2014), hlm. 231
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis dimata para pemikir modern.pdf>
mujahidin anwar,
‘EPISTEMOLOGI ISLAM: KEDUDUKAN WAHYU SEBAGAI SUMBER ILMU’, Studi Keislaman,
17.1 (2013), hlm. 50 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis pad masa
pertengahan.pdf>
Nurlaelah, Abbas,
‘MASA DEPAN HADIS DAN ‘ULUM AL-HADIS’, Sulesana, 13.1 (2019), hlm. 47
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/pemikiran hadis.pdf>
Santosa, Sandi,
‘Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis’, Ilmu Hadis, 1.1 (2016), hlm. 80
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/masa klasik 1.pdf>
Sanusi, ‘MASA DEPAN
HADIS DAN ULUM HADIS’, Al Hikmah, Vol. XIV N.2 (2013), 58
<file:///C:/Users/User/Downloads/416-738-1-PB.pdf%0D>
Suryadilaga, Muhammad
Alfatih, ‘KAJIAN HADIS DI ERA GLOBAL’, ESENSIA, 15.2 (2014), hlm. 210
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/Fatih-2014-hadismedia.pdf>
Sutoyo, ‘PENGEMBANGAN
PEMAHAMAN AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, Ulumul Hadis, 4.2
(2013), hlm. 4 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pengembangan pemahaman as
sunnah.pdf%0D>
Syamsiyatul Ummah
siti, ‘DIGITALISASI HADIS’, Ilmu Hadis, 4.1 (2019), hlm. 2
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/digitalisasi hadis.pdf>
Tahir, Gustia,
‘KITAB-KITAB ‘ULUM AL-HADIS’, Al-Hikmah, XIX.2 (2017), hlm. 2
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/kitab kitab ulumul hadis.pdf>
[1]Gustia Tahir, ‘KITAB-KITAB ‘ULUM AL-HADIS’, Al-Hikmah, vol. XIX, no. 2 (2017), hlm. 2
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/kitab kitab ulumul hadis.pdf>.
[2]Sutoyo, ‘PENGEMBANGAN PEMAHAMAN AS-SUNNAH SEBAGAI SUMBER AJARAN ISLAM’, Ulumul Hadis, vol. 4, no. 2 (2013), hlm.
4 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pengembangan pemahaman as
sunnah.pdf%0D>.
[3]Sanusi, ‘MASA DEPAN HADIS DAN ULUM HADIS’, Al Hikmah, Vol. XIV No. 2 (2013), hlm. 58
<file:///C:/Users/User/Downloads/416-738-1-PB.pdf%0D>.
[4]Abbas Nurlaelah, ‘MASA DEPAN HADIS DAN ‘ULUM AL-HADIS’, Sulesana, vol. 13, no. 1, (2019), hlm.
47 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pemikiran hadis.pdf>.
[5]abidin zainal, ‘Pemahaman Sunnah Muhammad Syahrur Dan Pengembangan Ilmu
Hadis’, Studi Islam, vol. 13, no. 2
(2017), hlm. 241 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/133-410-1-PB.pdf>.
[6]mujahidin anwar, ‘EPISTEMOLOGI ISLAM: KEDUDUKAN WAHYU SEBAGAI SUMBER
ILMU’, Studi Keislaman, vol. 17, no. 1
(2013), hlm. 50 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis pad masa
pertengahan.pdf>.
[7]Sandi Santosa, ‘Melacak Jejak Pensyarahan Kitab Hadis’, Ilmu Hadis, vol. 1, no. 1, (2016), hlm.
80 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/masa klasik 1.pdf>.
[8]Syamsiyatul Ummah siti, ‘DIGITALISASI HADIS’, Ilmu Hadis, vol. 4, no. 1 (2019), hlm. 2
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/digitalisasi hadis.pdf>.
[9]Muhammad Alfatih Suryadilaga, ‘KAJIAN HADIS DI ERA GLOBAL’, ESENSIA, vol. 15, no. 2, (2014), hlm. 210
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/Fatih-2014-hadismedia.pdf>.
[10]Benny Afwadzi, ‘HADIS DI MATA PARA PEMIKIR MODERN’, Benny Afwadzi, vol. 15, no. 2, (2014), hlm. 231
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis dimata para pemikir modern.pdf>.

Komentar
Posting Komentar