PEMBAGIAN HADIS: DARI SEGI KUANTITAS SANAD; MUTAWATIR, MASYHUR DAN AHAD
PEMBAGIAN
HADIS: DARI SEGI KUANTITAS SANAD; MUTAWATIR, MASYHUR DAN AHAD
A. PENDAHULUAN
Pada hakikatnya umat Islam di dunia sama
dengan umat agama lain yaitu sama-sama memiliki kitab sebagai pedoman. Jika
umat Kristen memiliki kitab Injil, umat Budha memiiki kitab Weda, dan umat
Hindu memiliki kitab Trimurti sebagai pedoman hidup maka umat Islam memiliki
al-Quran sebagai pedoman hidupnya. Alquran adalah mukjizat yang diberikan
kepada Nabi Muhammad Saw yang di dalamnya terkandung niali-nilai kebenaran,
ketetapan yang mutlak mengenai agama Islam. Namun ada pembahasan dalam al-Quran
yang masih bersifat global. Oleh karena itu, muncullah al-Hadits yang berfungsi
menyempurnakan dan menjelaskan kitab-kitab terdahulu.
Pada
posisi lain, problem lain ialah status Nabi ketika menyampaikan sebuah hadis.
Dengan bahasa yang sederhana, ketika Nabi hendak menyampaikan sebuah hadis yang
bersifat ucapan atau mengajarkan sesuatu yang bersifat perilaku dan ketetapan
status Nabi dalam keadaan sebagai utusan atau sebagai manusia biasa, karena hal
tersebut berimplikasi atas cara memahami ajaran tersebut. Ketiak pada hal
tersebut status Nabi sebagai utusan, dapat dipastikan bahwa ajaran tersebut
melekat dan bahkan wajib dikerjakan, tetapi berbeda halnya ketika status Nabi
sebagai manusia baisa, seperti sebagai kepala negara, suami dll. Dimana ajaran
tersebut bersifat temporal-lokal yang dapat berkembang bersamaan dengan
perkembangan kondisi sosial masyarakat setempat (Suryadi, 2000, hal. 139).
Dengan demikian, butuh keahlian khusus untuk memahami hadis-hadis Nabi, supaya
terhindar dari kesalahpahaman.
B. PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI
KUANTITAS SANAD
Ulama berbeda pendapat
tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas atau jumlah rawi yang
menjadi sumber berita ini. Di antara mereka ada yang mengelompokkan menjadi
tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad, dan ada juga yang
membaginya menjadi dua, yakni hadis Mutawatir dan Ahad. Segolongan ulama ada
yang menjadikan hadis Masyhur berdiri sendiri tidak termasuk bagian dari hadis
Ahad, ini dianut oleh sebagian ulama ushul.[1]
1. HADIS MUTAWATIR
Mutawatir menurut
bahasa berarti mutatabi, yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau
yangberiring –iringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya.
Jumlah
hadis mutawatir relatif jauh lebih sedikit dibanding hadis abad. Akibatnya,
apabila pendapat itu diterirna akan banyak ajaran-ajaran Islam yang tergusur
dari peredaran. Maka, berangkat dari sini, seorang ulama berasal dari Nejd
Saudi Arabia Syeikh Abd alAziz bin Rasyid al-Najdi, dalam kitabnya Radd
SJyububat al-Iibad 'an Ahadits al-Ahad, berpendapat bahwa pembagian hadis
menjadi mutawatir dan abad adalah bid'ah yang menyesatkan.[2]
Menurut
Juynboll dengan segenap potensinya sangat meragukan teori mutawatir yang dibuat
para sarjana hadis. Dalam perspektif Juynboll, definisi mutawatir di kalangan
sarjana hadis penuh dengan masalah. Menurutnya, pengertian mutawatir dihasilkan
dengan penuh persoalan. Formulasinya bahkan mengalami fluktuasi yang tidak
sederhana. Konsep tersebut terkadang bisa diaplikasikan untuk hadis tertentu
dan dalam konteks tertentu, tetapi tidak dapat diaplikasikan sama sekali untuk
hadis-hadis lainnya. Lebih jelasnya, Juynboll menyatakan bahwa terma mutawatir
sering digunakan secara bebas, bahkan malah secara salah (the term is often
loosely used, some would say wrongly).[3]
Pandangan
Abu Hanifah dalam membagi sebuah hadis diselaraskan dengan pemikiran para imam
yang lain, dimana beliau meletakkan Hadis Mutawatir sebagai bentuk tertinggi
yang diyakini kebenarannya secara mutlak tanpa sikap suspektif dalam melihat
validitas hadis tersebut. Hal ini tentu dipengaruhi oleh jumlah kuantitas (al-kammu)
perawi yang banyak serta serta ke-’adalahannya, disertai dengan tempat kejadian
turunnya (makanu al-wurud) hadis yang pasti. Dari sini alSarakhsy mengatakan
dalam Ushul-nya bahwa sesuatu yang telah ditetapkan dengan mutawatir akan
menghsilkan ilmu yang pasti (al-’ilmu al-dharury) sebagaimana seseorang melihat
kejadian secara langsung (al-mu’ayanah).[4]
2. HADIS MASYHUR
Predikat
Hadis dari Segi Jumlah Riwayat (Saifuddin Zuhri)
Sedang ulama golongan yang lain yang diikuti
kebanyakan ulama ushul dan ulama kalam. Menurut mereka, hadis Masyhur bukan
merupakan hadis yang berdiri sendiri, akan tetapi bagian dari hadis Ahad.
Mereka membagi menjadi dua bagian, Mutawatir dan Ahad (Munzier Suparca dan
Ucang Ranuwijaya, 1993: 81). Hasbi As Shiddiqi memberi penjelasan bahwa
pembagian hadis menjadi Mutawatir, masyhur dan Ahad adalah dipegangi oleh
kebanyakan ahli ushul. Kebanyakan ahli hadis membagi hadis dari segi
kemutawatiran dan tidaknya terbagi kepada dua saja yakni Mutawatir dan Ahad.
Masyhur mereka masukkan ke dalam Ahad.
Hadis
masyhhur adalah hadis yang terkenal. Dalam mustahalahul hadis, hadis masyhur
adalah hadis yang diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih namun tidak
mencapai syarat jumlah rawi dalam hadis mutawatir. Meskipun terkenal dan
dihafal oleh banyak orang, jenis hadis masyhur masih belum terjamin keasliannya
sebagaimana hadis mutawatir. Artinnya, selama dikenal dan dihafal oleh banyak
orang ternyata merupakan hadis yang lemah dan lain sebagaainya. Hadis masyhur
jga bermacam-macam. Ada hadis yang masyhur atau terkenal di kalangan uama ushul
fiqih, ada hadis yang terkenal dikalangan ulama tafsir, ada hadis yang terkenal
dikalangan ulama hadis sendiri, ada hadis yang terkenal dikalangan ulama bahasa
dan seterusnya.
3. HADIS AHAD
Dari segi etimologi, kata Ahad merupakan bentuk jamak yang
artinya satu. Hadis ahad berarti hadis
yang diriwayatkan oleh satu orang. Adapun dari segi terminologi, hadis ahad
adalah hadis yang dalam periwayatannya tidak sampai kepada batas mutawatir.
Pengertian ini mencakup baik dalam satu thobaqoh maupun di setiap thobaqoh, dan
mencakup pula hadis yang diriwayatkan oleh dua, tiga orang perawi atau lebih
selama tidak sampai kepada batas mutawatir.
Imam Idris al-Syafi’i mendudukkan hadis ahad sebagai hujjah,
jika hadis ahad itu diriwayatkan oleh periwayat yang memenuhi kriteria dhabith.
Demikian juga halnya hadis mursal, ialah jika periwayatnya banyak berjumpa
dengan sahabat dan sanadnya pun dapat dipercaya. Menurut Imam Syafi’i, posisi
hadis mutawatir lebih tinggi dari pada hadis ahad dan hadis mursal.[5]
1.
Hadis
masyhur
Hadis
masyhur secara etimologi adalah isim
maf‘ul dari ―Syahartu al-Amr‖. Sedangkan secara terminologi adalah hadis yang
diriwayatkan oleh tiga orang perawi atau lebih namun tidak sampai kepada batas
mutawatir.
2.
Hadis
Aziz
Hadis Aziz secara etimologi artinya yang
sedikit/jarang atau bisa juga berarti yang kuat. Dinamakan seperti itu
adakalanya karena sedikitnya jumlah hadis aziz atau karena kuatnya hadis dari
jalur periwayatan yang lain. Sedangkan hadis aziz menurut terminologi adalah
hadis yang dalam semua jalur periwayatannya tidak kurang dari dua orang perawi.
3.
Hadis
Gharib
Hadis gharib secara etimologi artinya yang jauh dari tanah
air atau yang sukar dipahami. Sedangkan menurut terminologi adalah hadis yang
dalam jalur periwayatannya hanya terdapat seorang perawi saja baik dalam setiap
thabaqah sanad maupun di sebagiannya.[6]
Pada mulanya sebagian besar ulama hadis tidak menggunakan
istilah hadis ahad untuk menunjukkan salah satu pembagian hadis ditinjau dari
kuantitas perawinya.
Berdasarkan uraian terdahulu, maka dapat dikatakan bahwa
hadis garib merupakan bagian dari hadis ahad. Adapun hadis garib bagian dari
hadis ahad, para ulama hadis bersepakat bahwa hadis ahad yang berkualitas sahih
dapat dijadikan sebagai hujjah dalam ajaran Islam. Dengan demikian hadis garib
juga dapat dijadikan hujjah dalam ajaran Islam dengan ketentuan hadis garib
yang berkualitas sahih.[7]
Khatib al-Baghdadi
membagi hadis ditinjau dari segi kuantitas perawinya menjadi dua macam, yaitu
hadis mutawatir dan ahad. Kemudian ia mendefinisikan hadis ahad adalah sebagai
hadis yang tidak mencukupi sifat-sifat hadis mutawatir dan tidak menghasilkan
pengetahuan yang pasti (al-‘ilm al-yaqin) walapun diriwayatkan oleh banyak
orang.[8]
C. KESIMPULAN
Ulama berbeda
pendapat tentang pembagian hadis ditinjau dari segi kuantitas atau jumlah rawi
yang menjadi sumber berita ini. Di antara mereka ada yang mengelompokkan
menjadi tiga bagian, yakni hadis Mutawatir, Masyhur dan Ahad, dan ada juga yang
membaginya menjadi dua, yakni hadis Mutawatir dan Ahad. Segolongan ulama ada
yang menjadikan hadis Masyhur berdiri sendiri tidak termasuk bagian dari hadis
Ahad, ini dianut oleh sebagian ulama ushul.
Mutawatir menurut
bahasa berarti mutatabi, yakni sesuatu yang datang berikut dengan kita atau
yangberiring –iringan antara satu dengan lainnya tanpa ada jaraknya.
Jumlah hadis
mutawatir relatif jauh lebih sedikit dibanding hadis abad. Akibatnya, apabila
pendapat itu diterirna akan banyak ajaran-ajaran Islam yang tergusur dari
peredaran. Maka, berangkat dari sini, seorang ulama berasal dari Nejd Saudi
Arabia Syeikh Abd alAziz bin Rasyid al-Najdi, dalam kitabnya Radd SJyububat
al-Iibad 'an Ahadits al-Ahad, berpendapat bahwa pembagian hadis menjadi
mutawatir dan abad adalah bid'ah yang menyesatkan.
Hadis masyhhur adalah
hadis yang terkenal. Dalam mustahalahul hadis, hadis masyhur adalah hadis yang
diriwayatkan oleh 3 orang rawi atau lebih namun tidak mencapai syarat jumlah
rawi dalam hadis mutawatir. Meskipun terkenal dan dihafal oleh banyak orang,
jenis hadis masyhur masih belum terjamin keasliannya sebagaimana hadis
mutawatir. Artinnya, selama dikenal dan dihafal oleh banyak orang ternyata
merupakan hadis yang lemah dan lain sebagaainya. Hadis masyhur jga
bermacam-macam. Ada hadis yang masyhur atau terkenal di kalangan uama ushul
fiqih, ada hadis yang terkenal dikalangan ulama tafsir, ada hadis yang terkenal
dikalangan ulama hadis sendiri, ada hadis yang terkenal dikalangan ulama bahasa
dan seterusnya.
Dari segi etimologi, kata Ahad merupakan bentuk jamak yang
artinya satu. Hadis ahad berarti hadis
yang diriwayatkan oleh satu orang. Adapun dari segi terminologi, hadis ahad
adalah hadis yang dalam periwayatannya tidak sampai kepada batas mutawatir.
Pengertian ini mencakup baik dalam satu thobaqoh maupun di setiap thobaqoh, dan
mencakup pula hadis yang diriwayatkan oleh dua, tiga orang perawi atau lebih
selama tidak sampai kepada batas mutawatir.
DAFTAR
PUSTAKA
Afwadzi, Benny, ‘PEMIKIRAN G.H.A. JUYNBOLL
TENTANG HADIS MUTAWATIR’, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an Dan Hadis, 12.2
(2011), hlm. 332 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pemikiran hadis
mutawatir.pdf>
ibrohim bustomi, ‘HADIS DALAM PEMIKIRAN
IMAM ABU HANIFAH’, Saintifica Islamica, 2.2 (2015), hlm. 17
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis masyhur dalam pemikiran abu.pdf>
Izzatus, Sholihah, ‘Kehujjahan Hadis Ahad
Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum Islam’, Kependidikan Dan Syariah, 4.1
(2016), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/2-4-1-SM.pdf>
Nasri, M, ‘Kehujjahan Hadis Menurut Imam
Mazhab Empat’, Hukum Diktum, 9.1 (2011), hlm. 98 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis
masyhur.pdf>
Sulidar, ‘Kedudukan Hadis Garib Sebagai
Hujjah Dalam Ajaran Islam’, Analytica Islamica, 3.2 (2014), hlm. 364
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/455-1033-1-SM hadis kuantitas.pdf>
Syahidin, ‘PENOLAKAN HADIS AHAD DALAM TINJAUAN
SEJARAH INGKAR SUNNAH’, Tsaqofah & Tarikh, 3.2 (2018), hlm. 180
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/1563-3309-1-SM.pdf>
Yaqub, Ah’ Mustafa, ‘AUTENTISITAS DAN
ORIENTASI HADIS DALAM KHAZANAH KEILMUAN ULAMA MUSLIM DAN SARJANA BARAT’, TARJIH,
1.7 (2004), hlm. 37 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/58-111-1-SM.pdf>
Zuhri, Saifuddin, ‘PREDIKAT HADIS DARI SEGI
JUMLAH RIWAYAT DAN SIKAP PARA ULAMA TERHADAP HADIS AHAD’, SUHUF, Vol.
20.1 (2008), hlm. 55 <c:/Users/DELL/Downloads/HADIS 6/4. SAIFUDIN
ZUHRI.pdf%0D>
[1]Saifuddin Zuhri, ‘PREDIKAT HADIS DARI SEGI JUMLAH RIWAYAT DAN SIKAP PARA
ULAMA TERHADAP HADIS AHAD’, SUHUF,
Vol. 20, no. 1, (2008), hlm. 55 <c:/Users/DELL/Downloads/HADIS 6/4. SAIFUDIN
ZUHRI.pdf%0D>.
[2]Ah’ Mustafa Yaqub, ‘AUTENTISITAS DAN ORIENTASI HADIS DALAM KHAZANAH
KEILMUAN ULAMA MUSLIM DAN SARJANA BARAT’, TARJIH,
vol. 1, no. 7, (2004), hlm. 37
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/58-111-1-SM.pdf>.
[3]Benny Afwadzi, ‘PEMIKIRAN G.H.A. JUYNBOLL TENTANG HADIS MUTAWATIR’, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur‟an Dan Hadis, vol.
12, no. 2, (2011), hlm. 332 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/pemikiran hadis
mutawatir.pdf>.
[4]ibrohim bustomi, ‘HADIS DALAM PEMIKIRAN IMAM ABU HANIFAH’, Saintifica Islamica, vol. 2 no. 2, (2015), hlm. 17
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis masyhur dalam pemikiran abu.pdf>.
[5]M Nasri, ‘Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat’, Hukum Diktum,vol. 9, no. 1 (2011), hlm. 98
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis masyhur.pdf>.
[6]Sholihah Izzatus, ‘Kehujjahan Hadis Ahad Dan Pengaruhnya Terhadap Hukum
Islam’, Kependidikan Dan Syariah, vol.
4, no. 1, (2016), hlm. 2
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/2-4-1-SM.pdf>.
[7]Sulidar, ‘Kedudukan Hadis Garib Sebagai Hujjah Dalam Ajaran Islam’, Analytica Islamica, vol. 3, no. 2, (2014), hlm. 364
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/455-1033-1-SM hadis kuantitas.pdf>.
[8]Syahidin, ‘PENOLAKAN HADIS AHAD DALAM TINJAUAN SEJARAH INGKAR SUNNAH’, Tsaqofah & Tarikh, vol.3, no. 2, (2018), hlm. 180
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/1563-3309-1-SM.pdf>.
Komentar
Posting Komentar