PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUALITAS SANAD ; SHAHIH, HASAN, DAN DA’IF


PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUALITAS SANAD ; SHAHIH, HASAN, DAN DA’IF
A.   PENDAHULUAN
Hadits yang diyakini oleh umat islam sebagai sumber pokok ajaran islam sesudah Alquran. Dalam tataran aplikasinya, Hadits dapat dijadikan hujjah keagamaan dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam penjelasan tentang berbagai problematika kehidupan di dalam Alquran, maka harus dan wajib merujuk pada Hadits. Oleh karena itu, Hadits merupakan hal terpenting dan memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak termaktub dalam Alquran. Ditinjau dari segi kualitasnya, Hadits terbagi menjadi dua yaitu, Hadits Maqbul (Hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan Hadits Mardud (Hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu Hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam Hadits Mardud salah satunya adalah Hadits Dho’if. Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda. Kualitas keshahihan suatu Hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama Hadits-Hadits yang bertentangan dengan Hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal  ini, maka kajian ini diperlukan untuk mengetahui apakah suatu Hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak. Dalam kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam, ada perbedaan periwayatan yang mendasar antara hadis Nabi dengan Alquran. Alquran termasuk kitab suci yang outentik sebagai wahyu dari Allah Swt,  dan diriwayatkan secara mutawatir, karenanya, dari segi ini Alquran tidak dipermasalahkan. Sedangkan Hadis Nabi jika dilihat dari periwayatannya, selain berlangsung secara mutawatir, sebagian besar hadis justru diriwayatkan secara ahad. Oleh karenanya, dari sisi ini hadis Nabi umumnya mempunyai kedudukan zanni al-wurud, yang otentisitas dan orsinalitasnya  masih mungkin dipermasalahkan. 
B.   PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUALITAS SANAD
Hadis dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI):hadis dalam bahasa arab alhadis. Hadis secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam istilah hadis berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku dari Nabi Muhammad SAW. Menurut istilah ulama ahli hadis, hadis yaitu apa yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya (Arab:taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, dari perjalanan setelah diangkat sebagai Nabi (Arab: bi’tsah) dan terkadang juga sebelumnya.[1]
Sanad berasal dari bahasa Arab artinya adalah penyandaran sesuatu pada sesuatu yang lain sedangkan al sanad bisa berarti bagian depan atau bawah gunung atau kaki gunung, karena dialah penyangganya.[2]
Ditinjau dari segi kualitasnya, Hadits terbagi menjadi dua yaitu, Hadits Maqbul (Hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan Hadits Mardud (Hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu Hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam Hadits Mardud salah satunya adalah Hadits Dho’if. Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda. Kualitas keshahihan suatu Hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama Hadits-Hadits yang bertentangan dengan Hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal  ini, maka kajian ini diperlukan untuk mengetahui apakah suatu Hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak.[3] Sanad berasal dari bahasa Arab artinya adalah penyandaran sesuatu pada sesuatu yang lain sedangkan al sanad bisa berarti bagian depan atau bawah gunung atau kaki gunung, karena dialah penyangganya.
Hasil temuan kajian tematik hadis yang dianalisis, pengkaji mendapati terdapat 585 teks hadis dari keseluruhan hadis yang dianalisiskan. Dari jumlah itu, 26 teks merupakan dari hadis bidah dengan 25 hadisnya adalah sahih dan 1 hadis hasan. Manakala selebihnya adalah hadis-hadis yang terangkum dalam tema hadis muamalah seperti Mudharabah, Wasiat, Hibah, Qard dan Takaful dengan 559 teks hadis kesemuanya. 497 hadis adalah sahih, manakala hadis hasan dan daif masing-masing 38 hadis. Temuan hadis yang paling sedikit ialah Mudharabah yaitu dengan 21 teks hadis saha dengan 5 hadis sahih, 14 hadis daif, dan 2 hadis yang tidak diketahui martabatnya.[4]
para ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, ada yang mengatakan Sahih dan ada yang mengatakan H{asan , jadi seakan-akan ia mengatakan hadis ini hasan menurut sebagian ulama dan sahih menurut yang lainnya.[5]

C.   HADIS SHAHIH
Hadis Sahih dipersetujui ulama hadis terbahagi kepada dua jenis, iaitu Sahih li dhatihi  dan Sahih li Ghairihi Hadis sahih li dhatihi adalah hadis sahih yang memenuhi lima syarat yang atas (Al-Mashat, 1996). Sedangkan, sahih li ghairihi, ialah hadis yang dijadikan sahih kerana sokongan hadis yang lain. Apabila tidak sempurna penerimaan lima syarat hadis sahih ini seperti hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang kurang dabit dalam satu jalur sanad dan hadis yang sama pula diriwayatkan oleh seorang yang kurang dabit dalam jalur sanad yang lain pula pada peringkat yang sama. Maka, dengan sendirinya hadis tersebut jadi sahih (Al-Qasimi, 1993; ‘Iwadullah, 1998).  Selain itu, hadis sahih yang dimudahkan pemahamannya menurut Imam al-Nawawi ialah merujuk kepada tujuh kedudukan hadis sahih seperti berikut, pertama hadis yang disepakati oleh al-Imam al-Bukhari dan Muslim. Kedua, hadis yang diriwayatkan secara bersendirian oleh al-Imam al-Bukhari. Ketiga, hadis yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Imam Muslim. Keempat, semua hadis yang dikeluarkan mengikut syarat Sahih kedua-dua imam tersebut. Kelima, hadis yang dikeluarkan mengikut syarat Sahih al-Imam al-Bukhari. Keenam, hadis yang dikeluarkan mengikut syarat Sahih Imam Muslim. Ketujuh, semua hadis yang diakui Sahih oleh ulama hadis selain al-Imam al-Bukhari dan Muslim (Al-Qasimi, 1993).  
Shahih menurut bahasa berarti yang sehat yang selamat, yang benar, yang sah dan yang sempurna. Para ulama biasa menyebut kata shahih ini sebagai lawan kata dari saqim (sakit), maka kata hadis shahih menurut bahasa berarti hadis yang sah, hadis yang sehat atau hadis yang selamat. Berdasarkan definisi hadis shahih, sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama’, diketahui adanya lima syarat yang harus dipenuhi, yaitu; 1) diriwayatkan oleh para perawi yang adil, 2) kedhabitan para perawinya harus sempurna, 3) antara satu sanad dengan sanad lainnya bersambung, 4) tidak mengandung cacat atau ‘illat dan 5) matanya tidak janggal atau syadz.
sebagian dai juga mengutip hadis-hadis yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya, yakni hadis sahih atau sekurang-kkurangnya hadis hasan. Namun, untuk menyelamatkan dan membersihkan “noda hitam“ yang merusak kemurnian hadis Nabi yang antara lain ditandai dengan tersiarnya hadis-hadis shaif, bahkan hadis palsu, para ulama melakukan berbagai upaya penelitian hadis, baik yang menyangkut pribadi-pribadi periwayat (kritik sanad) maupun menyangkut materi hadis (kritik matan). Hal ini penting dilakukan agar kaum muslimin tidak secara terus menerus dalam “kesesatan”  karena terlanjur mengamalkan hadis-hadis Nabi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan kesahihannya.[6]
D.  HADIS HASAN
Hadis hasan adalah tingkatan hadis yang ada di bawah hadis shahih. Menurut Imam Tirmidzi, hadis hasa adalah hadis yang tidak berisi informasi yang bohong, tidak bertentangan dengan hadis lain dan Alquran dan informasinya kabur, serta memiliki lebih dari satu sanad. Secara istilah ulama hadis berbeda pendapat megenai defenisi hadis hasan sebab tingkatan hadis hasan berada di pertengahan antara shahih dan da’if.
Menurut bahasa, kata hasan berasal dari kata hasuna yahsunu yang berarti bagus , baik. Imam tirmidzi mendefenisikannya sebagai hadis yang perawinya tidak ada yang dicurigai pembohong, tidak bertentangan dengan hadis lain dan diriwayatkan lebih dari stau sanad. Namun defenisi yang lebih disepakati para ulama hadis adalah defenisi yang disebutkan pada awal artikel, pengertian itu didapat berdasarkan pendapat Ibnu Hajar tentang hadis shahih.
E.   HADIS DA’IF
Hadis daif termasuk dalam kategori mardud. Para ulama telah berbeza pendapat terhadap penghujahannya kepada tiga pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahawa boleh berhujah dengan hadis daif yang tidak terlalu berat di dalam semua urusan seperti halal dan haram, kelebihan, dorongan (targhib) dan ancaman (tarhib). Bagi daif yang berat, para ulama sepakat menolaknya. Selain itu, hadis daif ini tidak berlawanan dengan hadis sahih atau daripada Alquran. Diperbolehkan untuk mengamalkan hadis da‘if  untuk fadail al-a‘ma (amalan-amalan yang utama), tetapi keutamaan amal yaitu pahala atau ganjaran suatu amal bukan amalan sunnah sebagaimana kekeliruan orang dalam memahaminya. Sebab jika mengamalkan hadis da‘if  sebagai dasar hukum amalan sunnah, berarti menetapkan hukum dengan hadis da‘if  yang sudah disepakati larangannya.[7] Oleh sebab itu, maka sesesungguhnya hadis da‘if  bukanlah hal yang baru dikenal dalam mengamalkannya untuk fadtail al-a‘mal melainkan telah dibahas dan telah banyak dijadikan rujukan untuk diamalkan. Ini karena, hadis daif adalah lebih kuat hujahannya daripada pandangan akal manusia. Pendapat ini terdiri daripada Abu Hanifah, Malik, al-Syafi’i, dan Ahmad.[8] Penggunaan hadis da’if di kalangan para ulama masih terjadi perbedaan dalam menyikapinya. Bahkan, muncul gerakan yang menghancurkan struktur hadis ini dengan menolak penggunaan hadis da’if dalam konteks fada’il al-‘amal.[9]
Hadis yang di dalamnya tidak terdapat sifat-sifat hadis sahih dan sifat-sifat hadis hasan. Posisi hadis da’if tidak dapat dijadikan hujah selama tidak didukung oleh hadis yang lebih tinggi derajatnya, atau ada ayat Alquran yang jelas dalalahnya (Itr: 39). Oleh karenanya hadis daif mesti dijadikan ”supporter” terhadap hadis yang lebih tinggil. Jika tidak terpenuhi persyaratan tersebut, maka keberadaannya tidak dapat dijadikan dasar hukum atau berhujah. Adapun syarat-syarat beramal dengan Hadits dha’if menurut al Haitsamy adalah sebagai berikut:
1.              Hadis tersebut disepakati untuk diamalkan, yaitu hadits dha’if yang tidak terlalu lemah
2.              Berada dibawah payung atau dalil umum, sehingga tidak bisa beramal dari Hadits dha’if yagn tidak punya dalil pokok.
3.              Tidak boleh memastikan bahwa Hadits tersebut berasal  dari Rasulullah (Itr: II, 1994, 26)[10]
Secara umum berupa keda’ifan pada sanad dan daif pada matan. Keda’ifan sanad bermacam-macam bentuknya yang selalu berkembang sepanjang waktu. Demikian juga keda’ifan pada matan menyangkut lafaznya terjadi keda’ifan,jumalhnya juga selalu berkembang.
F.   KESIMPULAN
Ditinjau dari segi kualitasnya, Hadits terbagi menjadi dua yaitu, Hadits Maqbul (Hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan Hadits Mardud (Hadits yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu Hadits Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam Hadits Mardud salah satunya adalah Hadits Dho’if. Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda. Kualitas keshahihan suatu Hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama Hadits-Hadits yang bertentangan dengan Hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal  ini, maka kajian ini diperlukan untuk mengetahui apakah suatu Hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak. Sanad berasal dari bahasa Arab artinya adalah penyandaran sesuatu pada sesuatu yang lain sedangkan al sanad bisa berarti bagian depan atau bawah gunung atau kaki gunung, karena dialah penyangganya.
Hadis yang di dalamnya tidak terdapat sifat-sifat hadis sahih dan sifat-sifat hadis hasan. Posisi hadis da’if tidak dapat dijadikan hujah selama tidak didukung oleh hadis yang lebih tinggi derajatnya, atau ada ayat Alquran yang jelas dalalahnya (Itr: 39). Oleh karenanya hadis daif mesti dijadikan ”supporter” terhadap hadis yang lebih tinggil. Jika tidak terpenuhi persyaratan tersebut, maka keberadaannya tidak dapat dijadikan dasar hukum atau berhujah.






DAFTAR PUSTAKA
Al, Fathullah, Haq Muhamad, Jasni Sulong, Ammar Ismail, Bahagian Pengajian Islam, Pusat Pengajian, and others, ‘PENGGUNAAN HADIS DAIF DALAM FATWA MENGENAI WASIAT DI MALAYSIA SERTA LANGKAH PENYELESAIANNYA’, Hadith Studies, 2.1 (2017), hlm. 41 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SHAHIH 1.pdf>
Ali, Muhammad, ‘SEJARAH DAN KEDUDUKAN SANAD DALAM HADIS NABI’, TAHDIS, 7.1 (2016), hlm. 52 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/7191-18150-1-SM.pdf>
Firdaus, Salsabila, ‘HADIS DALAM TRADISI NAHDLATUL ULAMA: Studi Atas Pemahaman Hadis Lajnah Bahtsul Masa’il’, Addin, 7.2 (2013), hlm. 433 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/NU DAIF.pdf>
Hakim, Marwan, ‘SISTEM PAKAR MENGIDENTIFIKASI JENIS HADITS MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING’, SEMNASTIKOM, 2.3 (2016), hlm. 215 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/242-Article Text-526-1-10-20180525.pdf>
Heru, Supriyono, ‘Rancang Bangun Aplikasi Pembelajaran Hadis Untuk Perangkat Mobile Berbasis Android’, Informatika, 8.2 (2014), hlm. 909 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/supriyono2014-informatika-rancang-bangun-aplikasi-pembelajaran-hadis-untuk-perangkat-mobile-berbasis-android (1).pdf>
Ibn, Ahmad, ‘BIOGRAFI AHMAD IBN HANBAL DAN KRITERIA HADIS DA’IF’, Hadith Studies, 1.1 (2009), hlm. 67 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/Bab 3 HADIS DAIF.pdf>
Ishak Hj. Suliaman, ‘Studi Kritik Matan Dalam Kajian Hadis Kontemporer Di Malaysia’, Analytica Islamica, 1.1 (2012), hlm. 28 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/STUDI KRITIK MATAN.pdf>
Nur, Kholis, ‘METODE SELEKTIF AL-SUYUTI ATAS PENDAPAT ULAMA TENTANG HADIS SAHIH DAN HADIS HASAN DALAM KITAB TADRIB AL-RAWI’, Al Majaalis, 3.1 (2015), hlm. 126 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/33-Article Text-122-1-10-20151205.pdf>
Nurudin, Muhammad, ‘REVITALISASI HADIS DA’IF PADA ERA GLOBAL’, RIWAYAH, 1.2 (2015), hlm. 389 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS DAIF 2.pdf>
Supian, Aan, ‘KUALITAS HADIS-HADIS DALAM KHUTBAH JUMAT DI KOTA BENGKULU (Studi Kritik Sanad Dan Matan)’, Manhaj, 4.1 (2014), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SEGI KUALITAS.pdf>




[1]Supriyono Heru, ‘Rancang Bangun Aplikasi Pembelajaran Hadis Untuk Perangkat Mobile Berbasis Android’, Informatika, vol. 8, no. 2, (2014), hlm. 909 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/supriyono2014-informatika-rancang-bangun-aplikasi-pembelajaran-hadis-untuk-perangkat-mobile-berbasis-android (1).pdf>.
[2]Muhammad Ali, ‘SEJARAH DAN KEDUDUKAN SANAD DALAM HADIS NABI’, TAHDIS, vol. 7, no. 1 (2016), hlm. 52 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/7191-18150-1-SM.pdf>.
[3]Marwan Hakim, ‘SISTEM PAKAR MENGIDENTIFIKASI JENIS HADITS MENGGUNAKAN METODE FORWARD CHAINING’, SEMNASTIKOM, vol. 2, no. 3,  (2016), hlm. 215 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/242-Article Text-526-1-10-20180525.pdf>.
[4]Ishak Hj. Suliaman, ‘Studi Kritik Matan Dalam Kajian Hadis Kontemporer Di Malaysia’, Analytica Islamica, vol. 1, no. 1 (2012), hlm. 28 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/STUDI KRITIK MATAN.pdf>.
[5]Kholis Nur, ‘METODE SELEKTIF AL-SUYUTI ATAS PENDAPAT ULAMA TE NTANG HADIS SAHIH DAN HADIS HASAN DALAM KITAB TADRIB AL-RAWI’, Al Majaalis, vol. 3, no.1 (2015), hlm. 126 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/33-Article Text-122-1-10-20151205.pdf>.
[6]Aan Supian, ‘KUALITAS HADIS-HADIS DALAM KHUTBAH JUMAT DI KOTA BENGKULU (Studi Kritik Sanad Dan Matan)’, Manhaj, vol. 4, no. 1, (2014), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SEGI KUALITAS.pdf>.
[7]Ahmad Ibn, ‘BIOGRAFI AHMAD IBN HANBAL DAN KRITERIA HADIS DA’IF’, Hadith Studies, vol.  1, no. 1, (2009), hlm. 67 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/Bab 3 HADIS DAIF.pdf>.
[8]Fathullah Al and others, ‘PENGGUNAAN HADIS DAIF DALAM FATWA MENGENAI WASIAT DI MALAYSIA SERTA LANGKAH PENYELESAIANNYA’, Hadith Studies, vol. 2, no. 1, (2017), hlm. 41 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SHAHIH 1.pdf>.
[9]Salsabila Firdaus, ‘HADIS DALAM TRADISI NAHDLATUL ULAMA: Studi Atas Pemahaman Hadis Lajnah Bahtsul Masa’il’, Addin, vol. 7, no. 2, (2013), hlm. 433 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/NU DAIF.pdf>.
[10]Muhammad Nurudin, ‘REVITALISASI HADIS DA’IF PADA ERA GLOBAL’, RIWAYAH, VOL. 1, no. 2,  (2015), hlm. 389 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS DAIF 2.pdf>.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KODIFIKASI HADIS: PEMBUKUAN HADIS ABAD II, III, IV, V H DAN SAMPAI SEKARANG

Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil : Pengertian, Objek Pembahasan dan Lafaz-lafaz serta Maratib Al-Jarh wan Ta’dil

HADIS MAUDHU : PENGERTIAN, SEJARAH KEMUNCULAN DAN FAKTOR MELATAR BELAKANGINYA, KRITERIA HADIS MAUHDU