PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI KUALITAS SANAD ; SHAHIH, HASAN, DAN DA’IF
PEMBAGIAN
HADIS DARI SEGI KUALITAS SANAD ; SHAHIH, HASAN, DAN DA’IF
A. PENDAHULUAN
Hadits
yang diyakini oleh umat islam sebagai sumber pokok ajaran islam sesudah
Alquran. Dalam tataran aplikasinya, Hadits dapat dijadikan hujjah keagamaan
dalam kehidupan dan menempati posisi yang sangat penting dalam penjelasan
tentang berbagai problematika kehidupan di dalam Alquran, maka harus dan wajib
merujuk pada Hadits. Oleh karena itu, Hadits merupakan hal terpenting dan
memiliki kewenangan dalam menetapkan suatu hukum yang tidak termaktub dalam
Alquran. Ditinjau dari segi kualitasnya, Hadits terbagi menjadi dua yaitu,
Hadits Maqbul (Hadits yang dapat diterima sebagai dalil) dan Hadits Mardud (Hadits
yang tertolak sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu Hadits
Shahih dan Hasan, sedangkan yang termasuk dalam Hadits Mardud salah satunya
adalah Hadits Dho’if. Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda.
Kualitas keshahihan suatu Hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama
Hadits-Hadits yang bertentangan dengan Hadits, atau dalil lain yang lebih kuat.
Dalam hal ini, maka kajian ini
diperlukan untuk mengetahui apakah suatu Hadits dapat dijadikan hujjah
syar’iyyah atau tidak.
Dalam
kedudukannya sebagai sumber ajaran Islam, ada perbedaan periwayatan yang
mendasar antara hadis Nabi dengan Alquran. Alquran termasuk kitab suci yang
outentik sebagai wahyu dari Allah Swt,
dan diriwayatkan secara mutawatir, karenanya, dari segi ini Alquran
tidak dipermasalahkan. Sedangkan Hadis Nabi jika dilihat dari periwayatannya,
selain berlangsung secara mutawatir, sebagian besar hadis justru diriwayatkan
secara ahad. Oleh karenanya, dari sisi ini hadis Nabi umumnya mempunyai
kedudukan zanni al-wurud, yang otentisitas dan orsinalitasnya masih mungkin dipermasalahkan.
B. PEMBAGIAN HADIS DARI SEGI
KUALITAS SANAD
Hadis dalam
kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI):hadis dalam bahasa arab alhadis. Hadis
secara harfiah berarti perkataan atau percakapan. Dalam terminologi Islam
istilah hadis berarti melaporkan/ mencatat sebuah pernyataan dan tingkah laku
dari Nabi Muhammad SAW. Menurut istilah ulama ahli hadis, hadis yaitu apa yang
diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, ketetapannya
(Arab:taqrîr), sifat jasmani atau sifat akhlak, dari perjalanan setelah
diangkat sebagai Nabi (Arab: bi’tsah) dan terkadang juga sebelumnya.[1]
Sanad
berasal dari bahasa Arab artinya adalah penyandaran sesuatu pada sesuatu yang
lain sedangkan al sanad bisa berarti bagian depan atau bawah gunung atau kaki
gunung, karena dialah penyangganya.[2]
Ditinjau
dari segi kualitasnya, Hadits terbagi menjadi dua yaitu, Hadits Maqbul (Hadits
yang dapat diterima sebagai dalil) dan Hadits Mardud (Hadits yang tertolak sebagai
dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu Hadits Shahih dan Hasan,
sedangkan yang termasuk dalam Hadits Mardud salah satunya adalah Hadits Dho’if.
Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda. Kualitas keshahihan suatu
Hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama Hadits-Hadits yang
bertentangan dengan Hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal ini, maka kajian ini diperlukan untuk
mengetahui apakah suatu Hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak.[3]
Sanad berasal dari bahasa Arab artinya adalah penyandaran sesuatu pada sesuatu
yang lain sedangkan al sanad bisa berarti bagian depan atau bawah gunung atau
kaki gunung, karena dialah penyangganya.
Hasil
temuan kajian tematik hadis yang dianalisis, pengkaji mendapati terdapat 585
teks hadis dari keseluruhan hadis yang dianalisiskan. Dari jumlah itu, 26 teks
merupakan dari hadis bid‟ah dengan 25 hadisnya
adalah sahih dan 1 hadis hasan. Manakala selebihnya adalah hadis-hadis yang
terangkum dalam tema hadis muamalah seperti Mudharabah, Wasiat, Hibah, Qard dan
Takaful dengan 559 teks hadis kesemuanya. 497 hadis adalah sahih, manakala
hadis hasan dan da‟if masing-masing 38
hadis. Temuan hadis yang paling sedikit ialah Mudharabah yaitu dengan 21 teks
hadis saha dengan 5 hadis sahih, 14 hadis da‟if,
dan 2 hadis yang tidak diketahui martabatnya.[4]
para
ulama berbeda pendapat dalam menghukuminya, ada yang mengatakan Sahih dan ada
yang mengatakan H{asan , jadi seakan-akan ia mengatakan hadis ini hasan menurut
sebagian ulama dan sahih menurut yang lainnya.[5]
C. HADIS SHAHIH
Hadis Sahih
dipersetujui ulama hadis terbahagi kepada dua jenis, iaitu Sahih li dhatihi dan Sahih li Ghairihi Hadis sahih li dhatihi
adalah hadis sahih yang memenuhi lima syarat yang atas (Al-Mashat, 1996).
Sedangkan, sahih li ghairihi, ialah hadis yang dijadikan sahih kerana sokongan
hadis yang lain. Apabila tidak sempurna penerimaan lima syarat hadis sahih ini
seperti hadis yang diriwayatkan oleh seorang yang kurang dabit dalam satu jalur
sanad dan hadis yang sama pula diriwayatkan oleh seorang yang kurang dabit
dalam jalur sanad yang lain pula pada peringkat yang sama. Maka, dengan
sendirinya hadis tersebut jadi sahih (Al-Qasimi, 1993; ‘Iwadullah, 1998). Selain itu, hadis sahih yang dimudahkan
pemahamannya menurut Imam al-Nawawi ialah merujuk kepada tujuh kedudukan hadis
sahih seperti berikut, pertama hadis yang disepakati oleh al-Imam al-Bukhari
dan Muslim. Kedua, hadis yang diriwayatkan secara bersendirian oleh al-Imam
al-Bukhari. Ketiga, hadis yang diriwayatkan secara bersendirian oleh Imam
Muslim. Keempat, semua hadis yang dikeluarkan mengikut syarat Sahih kedua-dua
imam tersebut. Kelima, hadis yang dikeluarkan mengikut syarat Sahih al-Imam
al-Bukhari. Keenam, hadis yang dikeluarkan mengikut syarat Sahih Imam Muslim.
Ketujuh, semua hadis yang diakui Sahih oleh ulama hadis selain al-Imam
al-Bukhari dan Muslim (Al-Qasimi, 1993).
Shahih
menurut bahasa berarti yang sehat yang selamat, yang benar, yang sah dan yang
sempurna. Para ulama biasa menyebut kata shahih ini sebagai lawan kata dari
saqim (sakit), maka kata hadis shahih menurut bahasa berarti hadis yang sah,
hadis yang sehat atau hadis yang selamat. Berdasarkan definisi hadis shahih,
sebagaimana yang dikemukakan oleh para ulama’, diketahui adanya lima syarat
yang harus dipenuhi, yaitu; 1) diriwayatkan oleh para perawi yang adil, 2)
kedhabitan para perawinya harus sempurna, 3) antara satu sanad dengan sanad
lainnya bersambung, 4) tidak mengandung cacat atau ‘illat dan 5) matanya tidak
janggal atau syadz.
sebagian
dai juga mengutip hadis-hadis yang dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya,
yakni hadis sahih atau sekurang-kkurangnya hadis hasan. Namun, untuk
menyelamatkan dan membersihkan “noda hitam“ yang merusak kemurnian hadis Nabi
yang antara lain ditandai dengan tersiarnya hadis-hadis shaif, bahkan hadis
palsu, para ulama melakukan berbagai upaya penelitian hadis, baik yang
menyangkut pribadi-pribadi periwayat (kritik sanad) maupun menyangkut materi
hadis (kritik matan). Hal ini penting dilakukan agar kaum muslimin tidak secara
terus menerus dalam “kesesatan” karena
terlanjur mengamalkan hadis-hadis Nabi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan
kesahihannya.[6]
D. HADIS HASAN
Hadis hasan
adalah tingkatan hadis yang ada di bawah hadis shahih. Menurut Imam Tirmidzi,
hadis hasa adalah hadis yang tidak berisi informasi yang bohong, tidak
bertentangan dengan hadis lain dan Alquran dan informasinya kabur, serta
memiliki lebih dari satu sanad. Secara istilah ulama hadis berbeda pendapat
megenai defenisi hadis hasan sebab tingkatan hadis hasan berada di pertengahan
antara shahih dan da’if.
Menurut
bahasa, kata hasan berasal dari kata hasuna yahsunu yang berarti bagus , baik.
Imam tirmidzi mendefenisikannya sebagai hadis yang perawinya tidak ada yang
dicurigai pembohong, tidak bertentangan dengan hadis lain dan diriwayatkan
lebih dari stau sanad. Namun defenisi yang lebih disepakati para ulama hadis
adalah defenisi yang disebutkan pada awal artikel, pengertian itu didapat
berdasarkan pendapat Ibnu Hajar tentang hadis shahih.
E. HADIS DA’IF
Hadis daif
termasuk dalam kategori mardud. Para ulama telah berbeza pendapat terhadap
penghujahannya kepada tiga pendapat. Pendapat pertama mengatakan bahawa boleh
berhujah dengan hadis daif yang tidak terlalu berat di dalam semua urusan
seperti halal dan haram, kelebihan, dorongan (targhib) dan ancaman (tarhib).
Bagi daif yang berat, para ulama sepakat menolaknya. Selain itu, hadis daif ini
tidak berlawanan dengan hadis sahih atau daripada Alquran. Diperbolehkan untuk
mengamalkan hadis da‘if untuk fadail
al-a‘ma (amalan-amalan yang utama), tetapi keutamaan amal yaitu pahala atau
ganjaran suatu amal bukan amalan sunnah sebagaimana kekeliruan orang dalam
memahaminya. Sebab jika mengamalkan hadis da‘if
sebagai dasar hukum amalan sunnah, berarti menetapkan hukum dengan hadis
da‘if yang sudah disepakati larangannya.[7]
Oleh sebab itu, maka sesesungguhnya hadis da‘if
bukanlah hal yang baru dikenal dalam mengamalkannya untuk fadtail
al-a‘mal melainkan telah dibahas dan telah banyak dijadikan rujukan untuk
diamalkan. Ini karena, hadis daif adalah lebih kuat hujahannya daripada
pandangan akal manusia. Pendapat ini terdiri daripada Abu Hanifah, Malik,
al-Syafi’i, dan Ahmad.[8]
Penggunaan hadis da’if di kalangan para ulama masih terjadi perbedaan dalam
menyikapinya. Bahkan, muncul gerakan yang menghancurkan struktur hadis ini
dengan menolak penggunaan hadis da’if dalam konteks fada’il al-‘amal.[9]
Hadis
yang di dalamnya tidak terdapat sifat-sifat hadis sahih dan sifat-sifat hadis
hasan. Posisi
hadis da’if tidak dapat dijadikan hujah selama tidak didukung oleh hadis yang
lebih tinggi derajatnya, atau ada ayat Alquran yang jelas dalalahnya (Itr: 39).
Oleh karenanya hadis daif mesti dijadikan ”supporter” terhadap hadis yang lebih
tinggil. Jika tidak terpenuhi persyaratan tersebut, maka keberadaannya tidak
dapat dijadikan dasar hukum atau berhujah. Adapun syarat-syarat beramal dengan
Hadits dha’if menurut al Haitsamy adalah sebagai berikut:
1.
Hadis tersebut disepakati untuk
diamalkan, yaitu hadits dha’if yang tidak terlalu lemah
2.
Berada dibawah payung atau dalil umum,
sehingga tidak bisa beramal dari Hadits dha’if yagn tidak punya dalil pokok.
3.
Tidak boleh memastikan bahwa Hadits
tersebut berasal dari Rasulullah (Itr:
II, 1994, 26)[10]
Secara
umum berupa keda’ifan pada sanad dan daif pada matan. Keda’ifan sanad
bermacam-macam bentuknya yang selalu berkembang sepanjang waktu. Demikian juga
keda’ifan pada matan menyangkut lafaznya terjadi keda’ifan,jumalhnya juga
selalu berkembang.
F. KESIMPULAN
Ditinjau
dari segi kualitasnya, Hadits terbagi menjadi dua yaitu, Hadits Maqbul (Hadits
yang dapat diterima sebagai dalil) dan Hadits Mardud (Hadits yang tertolak
sebagai dalil). Hadits Maqbul terbagi menjadi dua yaitu Hadits Shahih dan
Hasan, sedangkan yang termasuk dalam Hadits Mardud salah satunya adalah Hadits
Dho’if. Semuanya memiliki ciri dan kriteria yang berbeda. Kualitas keshahihan
suatu Hadits merupakan hal yang sangat penting, terutama Hadits-Hadits yang
bertentangan dengan Hadits, atau dalil lain yang lebih kuat. Dalam hal ini, maka kajian ini diperlukan untuk
mengetahui apakah suatu Hadits dapat dijadikan hujjah syar’iyyah atau tidak.
Sanad berasal dari bahasa Arab artinya adalah penyandaran sesuatu pada sesuatu
yang lain sedangkan al sanad bisa berarti bagian depan atau bawah gunung atau
kaki gunung, karena dialah penyangganya.
Hadis yang di
dalamnya tidak terdapat sifat-sifat hadis sahih dan sifat-sifat hadis hasan. Posisi hadis
da’if tidak dapat dijadikan hujah selama tidak didukung oleh hadis yang lebih
tinggi derajatnya, atau ada ayat Alquran yang jelas dalalahnya (Itr: 39). Oleh
karenanya hadis daif mesti dijadikan ”supporter” terhadap hadis yang lebih
tinggil. Jika tidak terpenuhi persyaratan tersebut, maka keberadaannya tidak
dapat dijadikan dasar hukum atau berhujah.
DAFTAR PUSTAKA
Al, Fathullah, Haq
Muhamad, Jasni Sulong, Ammar Ismail, Bahagian Pengajian Islam, Pusat Pengajian,
and others, ‘PENGGUNAAN HADIS DAIF DALAM FATWA MENGENAI WASIAT DI MALAYSIA
SERTA LANGKAH PENYELESAIANNYA’, Hadith Studies, 2.1 (2017), hlm. 41
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SHAHIH 1.pdf>
Ali, Muhammad, ‘SEJARAH DAN KEDUDUKAN SANAD DALAM HADIS NABI’, TAHDIS,
7.1 (2016), hlm. 52 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/7191-18150-1-SM.pdf>
Firdaus, Salsabila, ‘HADIS DALAM TRADISI NAHDLATUL ULAMA: Studi Atas
Pemahaman Hadis Lajnah Bahtsul Masa’il’, Addin, 7.2 (2013), hlm. 433
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/NU DAIF.pdf>
Hakim, Marwan, ‘SISTEM PAKAR MENGIDENTIFIKASI JENIS HADITS MENGGUNAKAN
METODE FORWARD CHAINING’, SEMNASTIKOM, 2.3 (2016), hlm. 215
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/242-Article Text-526-1-10-20180525.pdf>
Heru, Supriyono, ‘Rancang Bangun Aplikasi Pembelajaran Hadis Untuk
Perangkat Mobile Berbasis Android’, Informatika, 8.2 (2014), hlm. 909
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/supriyono2014-informatika-rancang-bangun-aplikasi-pembelajaran-hadis-untuk-perangkat-mobile-berbasis-android
(1).pdf>
Ibn, Ahmad, ‘BIOGRAFI AHMAD IBN HANBAL DAN KRITERIA HADIS DA’IF’, Hadith
Studies, 1.1 (2009), hlm. 67 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/Bab 3
HADIS DAIF.pdf>
Ishak Hj. Suliaman, ‘Studi Kritik Matan Dalam Kajian Hadis Kontemporer Di
Malaysia’, Analytica Islamica, 1.1 (2012), hlm. 28
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/STUDI KRITIK MATAN.pdf>
Nur, Kholis, ‘METODE SELEKTIF AL-SUYUTI ATAS PENDAPAT ULAMA TENTANG HADIS
SAHIH DAN HADIS HASAN DALAM KITAB TADRIB AL-RAWI’, Al Majaalis, 3.1
(2015), hlm. 126 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/33-Article
Text-122-1-10-20151205.pdf>
Nurudin, Muhammad, ‘REVITALISASI HADIS DA’IF PADA ERA GLOBAL’, RIWAYAH,
1.2 (2015), hlm. 389 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS DAIF 2.pdf>
Supian, Aan, ‘KUALITAS HADIS-HADIS DALAM KHUTBAH JUMAT DI KOTA BENGKULU
(Studi Kritik Sanad Dan Matan)’, Manhaj, 4.1 (2014), hlm. 2
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SEGI KUALITAS.pdf>
[1]Supriyono Heru, ‘Rancang Bangun Aplikasi Pembelajaran Hadis Untuk
Perangkat Mobile Berbasis Android’, Informatika,
vol. 8, no. 2, (2014), hlm. 909
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/supriyono2014-informatika-rancang-bangun-aplikasi-pembelajaran-hadis-untuk-perangkat-mobile-berbasis-android
(1).pdf>.
[2]Muhammad Ali, ‘SEJARAH DAN KEDUDUKAN SANAD DALAM HADIS NABI’, TAHDIS, vol. 7, no. 1 (2016), hlm. 52
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/7191-18150-1-SM.pdf>.
[3]Marwan Hakim, ‘SISTEM PAKAR MENGIDENTIFIKASI JENIS HADITS MENGGUNAKAN
METODE FORWARD CHAINING’, SEMNASTIKOM,
vol. 2, no. 3, (2016), hlm. 215
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/242-Article Text-526-1-10-20180525.pdf>.
[4]Ishak Hj. Suliaman, ‘Studi Kritik Matan Dalam Kajian Hadis Kontemporer Di
Malaysia’, Analytica Islamica, vol. 1,
no. 1 (2012), hlm. 28 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/STUDI KRITIK
MATAN.pdf>.
[5]Kholis Nur, ‘METODE SELEKTIF AL-SUYUTI ATAS PENDAPAT ULAMA TE NTANG HADIS
SAHIH DAN HADIS HASAN DALAM KITAB TADRIB AL-RAWI’, Al Majaalis, vol. 3, no.1 (2015), hlm. 126
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/33-Article Text-122-1-10-20151205.pdf>.
[6]Aan Supian, ‘KUALITAS HADIS-HADIS DALAM KHUTBAH JUMAT DI KOTA BENGKULU
(Studi Kritik Sanad Dan Matan)’, Manhaj,
vol. 4, no. 1, (2014), hlm. 2 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SEGI
KUALITAS.pdf>.
[7]Ahmad Ibn, ‘BIOGRAFI AHMAD IBN HANBAL DAN KRITERIA HADIS DA’IF’, Hadith Studies, vol. 1, no. 1, (2009), hlm. 67
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/Bab 3 HADIS DAIF.pdf>.
[8]Fathullah Al and others, ‘PENGGUNAAN HADIS DAIF DALAM FATWA MENGENAI
WASIAT DI MALAYSIA SERTA LANGKAH PENYELESAIANNYA’, Hadith Studies, vol. 2, no. 1, (2017), hlm. 41
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS SHAHIH 1.pdf>.
[9]Salsabila Firdaus, ‘HADIS DALAM TRADISI NAHDLATUL ULAMA: Studi Atas
Pemahaman Hadis Lajnah Bahtsul Masa’il’, Addin,
vol. 7, no. 2, (2013), hlm. 433 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/NU
DAIF.pdf>.
[10]Muhammad Nurudin, ‘REVITALISASI HADIS DA’IF PADA ERA GLOBAL’, RIWAYAH, VOL. 1, no. 2, (2015), hlm. 389
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/HADIS DAIF 2.pdf>.
Komentar
Posting Komentar