Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama: Dalil-dalil Kehujjahan Hadis dan Fungsi Hadis Terhadap Alquran
Hukum
islam merupakan kumpulan sejumlah beban kewajiban dan ajaran-ajaran yang
diserukan oleh Rasulullah Saw dan disampaikan kepada umatnya sesuai dengan
ajaran yang disampaikan oleh Allah melalui kitab suciNya atau lidah RasulNya.
Hukum-hukum islam tidak terbatas pada sisi praktis atau penerapan hokum syariat
berupa ibadat dan mua’malat saja, yang tertuang dalam ilmu fiqih tidak pula terbatas pada sisi teoritis atau
akidah saja, yang tertuang dalam ilmu tauhid atau kalam atau tidak juga
terbatas pada bidang kerohanian yang tercakup dalam ilmu tasawuf atau akhlak.
Tetapi, islam mencakup semua bidang-bidang secara seimbang, sempurna, dan
teratur.
Seluruh
umat islam telah menerima bahwa hadis Rasulullah Saw itu sebahai pedoman hidup
uang utama, setelah Alquran. Tingkah laku manusia yang tidak di tegaskan
ketentuan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan
menurut petunjukan dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk
ayat yang masih muthlaq dalam Alquran, hendaklah dicarikan penyelesaiannya
dalam alhadis. Dengan demikian penting bagi umat muslim untuk mempelajari
hadis. Oleh karena itu akan dibahas mengenai hadis sebagai sumber ajaran agama,
dalil-dalil kehujjatan hadis dan fungsi hadis terhadap Alquran.
A.
HADIS
SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA
Secara
struktural, hadis merupakan pedoman dan undang-undang berisi kaedah kaedah
Islam, baik masalah aqidah, akhlak, mu’amalah dan segala hal yang berkenaan
dengan kehidupan. Sedangkan secara fungsuional hadis merupakan penjelasan
sekaligus pengamalan Alquran secara menyeluruh. Kedudukan hadis yang sangat
penting tersebut, menjadikan hadis haruslah benar-benar valid dan dapat
dipertanggung jawabkan berasal dari Muhammad Saw .[1]
Hadis
selalu menjadi rujukan kedua setelah Alquran dan menempati posisi penting dalam
kajian keislaman. Banyak Alquran dan
hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber ajaran agama
uang harus dan wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Pembiasaan,
yaitu menjadikan nilai-nilai
Alquran dan Al-Hadis sebagai petunjuk dan pedoman bagi
peserta didik dalam kehidupannya sehari-hari (Departemen Agama RI, 1994:5).[2]
Keberlakuan
hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Alquran hanya
memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan
rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena
itu, keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Diantaranya ayat-ayat yang menjadikan bukti bahwa hadis merupakan sumber hukum
dalam islam adalah firman Allah dalam Alquran surah An-Nisa:80 sebagai berikut:
“Barang
siapa yang mentaati Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah…”
Menurut Ahmad hanafi “hadis sebagai sumber hukum
sesudah Alquran merupakan hukum yang berdiri sendiri.”
Dalam
sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Aku
tinggalkan kepadamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selama kamu masih
berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.”(Ibn Anas,
2005:549) Dengan mempertimbangkan pesan Rasulullah di atas, maka umat Islam
semestinya mendasari setiap aktivitas kehidupannya di atas nilai-nilai Alquran
dan hadis. Baik Alquran maupun hadis, keduanya mengandung prinsip-prinsip etika
dan moral yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak.[3]
Dengan demikian, antara hadis dengan
Alquran memiliki kaitan erat yang untuk mengimani dan mengamalkannya tidak bisa
terpisahkan atau saling berkaitan. Alquran dan hadis merupakan dua sumber untuk
mengenali hukum dan ajaran islam yang berkaitan dengan aqidah, konsep, ibadat,
penetapan hukum, akhlak, adab sopan santun, dan bidang-bidang kehidupan
lainnya. Oleh sebab itu, kita dianjurkan untuk memahami Alquran dan hadis
dengan pemahaman yang benar.
1. DALIL-DALIL KEHUJJAHAN HADIS
Yang
dimaksud dengan kehujjahan hadis (hujjiyah hadis) adalah keadaan hadis yang
wajib dijadikan hujah atau dasar hokum (al-dalil al-syar’i) sama dengan Alquran
dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadis adalah sumber
hokum islam (pedoman hidup kaum muslimin) yang kedua setelah Alquran. Bagi mereka
yang telah beriman terhadap Alquran sebagai sumber islam, maka secara otomatis
harus percaya bahwa hadis juga merupakan sumber hokum islam.
Secara
historis, umat Islam sejak abad pertama sampai pertengahan abad
kedua
hijriyah memandang hadis Rasul sebagai suatu dasar hukum dan menempatkannya
pada posisi setelah Alquran.72 Hal ini dapat dilihat
misalnya
pada tradisi-tradisi yansg telah berjalan dikalangan sahabat dan
tabi’in.
Baru pada abad kedua di masa Imam Syafi’i aktif mengembangkan
madzhabnya,
muncullah sekelompok orang yang secara terang-terangan tidak
mau
menerima hadis sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Sebagian
ulama
menerima hadis jika dibantu dengan Alquran. Dan sebagian lagi menolak hadis
ahad atau hadis khashshah menurut istilah Imam Syafi’i.73
Pembelaan
secara ilmiah terhadap hadis dari kelompok ini telah banyak
dilakukan
baik oleh ulama fiqih, ulama hadis maupun ulama tafsir. Dalam
pada
itu, yang mengambil peran penting dalam konteks ini adalah Imam Syafi’i,
sehingga ia dijuluki sebagai Nāshir al-Hadits.[4]
Imam
Idris al-Syafi’i mendudukkan hadis ahad sebagai hujjah, jika hadis ahad itu
diriwayatkan oleh periwayat yang memenuhi kriteria dhabith. Demikian juga
halnya hadis mursal, ialah jika periwayatnya banyak berjumpa dengan sahabat dan
sanadnya pun dapat dipercaya. Menurut Imam Syafi’i, posisi hadis mutawatir
lebih tinggi dari pada hadis ahad dan hadis mursal.[5]
Ada
beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujahan sunnah dijadikan sumber hukum
Islam, yaitu sebagai berikut:
1. Dalil Alquran. Banyak sekali ayat-ayat
Alquran yang memerintahkan untuk patuh kepada Rasul dan mengikuti Sunnahnya.
Perintah patuh kepada Rasul berarti perintah mengikuti Sunnah sebagai hujjah,
antara lain:
a) Konsekuensi iman kepada Allah adalah taat
kepada-Nya, sebagaimana firman Allah swt. surat Ali-Imran (3:179)
Artinya
: “Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu
beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar”.
Beriman
kepada Rasul berarti taat kepada apa yang disampaikan kepada umatnya baik Alquran
maupun Hadits yang dibawanya.
b)
Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah swt. sebagaimana
firmanNya
Artinya
: “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya
dan kepada kitab yangAllah diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah
turunkan sebelumnya”.
c)
Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintahAllah swt. sebagaimana
firman Allah swt. Artinya : “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul, melainkan
untuk ditaati dengan seizin Allah”.
d)
Perintah taat kepada Rasul secara khusus, sebagaimana firman Allah swt. Artinya
: “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.
Dari
beberapa ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwasannya perintah untuk taat
kepada Allah dan mengikuti Rasul Saw., itu sangat penting sebagai wujud dari
iman kita kepada Allah swt. ini menunjukkan bahwasannya kedudukan Sunnah
mempunyai posisi yang penting sebagai dasar hukum atau hujjah dalam Islam.
2.
Dalil Hadits. Hadits yang dijadikan dalil kehujjahan Sunnah juga banyak sekali,
diantaranya sebagaimana sabda Nabi saw. Artinya : “Aku tinggalkan pada kalian
dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya
yaitu kitab Allah dan Sunnahku”. (HR al-Hakim dan Malik)
Dari
hadits diatas sudah jelas bahwasannya manusia yang berpegang teguh kepada kitab
Alquran dan Sunnah Nabi maka ia tidak akan pernah tersesat kejalan yang
dimurkai Allah swt.
3. Dalil Aqli Jumhur ulama menyatakan bahwa as-sunnah memiliki kedudukan kedua setelah Alquran . Dalam hal ini Al-Suyuti dan Al-Qasimi memberikan sebuah pemikiran yang rasional dan tekstual. Adapun argumen tersebut ialah: 1. Alquran memiliki sifat qath’i al-wurud, sedang as-sunnah bersifat zhanni al-wurud. 12 Oleh sebab itu yang bersifat qath’i harus didahulukan. 2. As-sunnah memiliki peran sebagai penjabaran Alquran. Ini harus dipahami bahwa yang menjelaskan (as-sunnah) berkedudukan setingkat di bawah yang dijelaskan Alquran. 3. Adanya beberapa hadis dan atsar yang memberikan keterangan tentang urutan dan kedudukan as-sunnah setelah Alquran. Hal ini bisa di lihat dari dialog antara Nabi dengan Mu‟az bin Jabal yang waktu itu diutus ke negeri Yaman sebagai Qadli. Nabi bertanya: “Dengan apa kau putuskan suatu perkara?”. Mu‟az menjawab, “Dengan Kitab Allah”. Jika tidak adanya nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada ketentuan dalam sunnah maka dengan berijtihad. 4. Alquran berasal dari Allah sedang sunnah atau hadis berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya segala sesuatu yang berasal dari Allah itu lebih tinggi kedudukannya dibanding sesuatu yang berasal dari hamba-Nya.
3. Dalil Aqli Jumhur ulama menyatakan bahwa as-sunnah memiliki kedudukan kedua setelah Alquran . Dalam hal ini Al-Suyuti dan Al-Qasimi memberikan sebuah pemikiran yang rasional dan tekstual. Adapun argumen tersebut ialah: 1. Alquran memiliki sifat qath’i al-wurud, sedang as-sunnah bersifat zhanni al-wurud. 12 Oleh sebab itu yang bersifat qath’i harus didahulukan. 2. As-sunnah memiliki peran sebagai penjabaran Alquran. Ini harus dipahami bahwa yang menjelaskan (as-sunnah) berkedudukan setingkat di bawah yang dijelaskan Alquran. 3. Adanya beberapa hadis dan atsar yang memberikan keterangan tentang urutan dan kedudukan as-sunnah setelah Alquran. Hal ini bisa di lihat dari dialog antara Nabi dengan Mu‟az bin Jabal yang waktu itu diutus ke negeri Yaman sebagai Qadli. Nabi bertanya: “Dengan apa kau putuskan suatu perkara?”. Mu‟az menjawab, “Dengan Kitab Allah”. Jika tidak adanya nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada ketentuan dalam sunnah maka dengan berijtihad. 4. Alquran berasal dari Allah sedang sunnah atau hadis berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya segala sesuatu yang berasal dari Allah itu lebih tinggi kedudukannya dibanding sesuatu yang berasal dari hamba-Nya.
4.
Ijma para Ulama Para ulama telah sepakat bahwa Sunnah sebagai salah satu sumber
hukum Islam setelah Alquran. 1) Menurut ash-Syafi‘i (w. 204 H) mengatakan: “Aku
tidak mendengar seseorang yang dinilai manusia atau oleh dirinya sendiri
sebagai seorang alim yang menyalahi kewajiban Allah s.w.t. untuk mengikuti
Rasul saw. dan berserah diri atas keputusan-Nya. Allah swt. tidak menjadikan
orang setelahnya kecuali agar mengikutinya. Tidak ada perkataan dalam segala
kondisi kecuali berdasar kepada kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Dasar lain
selain dua dasar tersebut harus mengikutinya. Sesungguhnya Allah swt. telah
memfardukan kita, orang-orang sebelum dan sesudah kita menerima khabar dari
Rasul saw. tidak ada seorangpun yang berbedabahwa yang fard}u dan yang wajib
adalah menerima khabar dari Rasulullah saw.”13 2) Menurut as-Suyuti (w. 911 H)
berpendapat bahwa orang orang yang mengingkari kehujjahan hadits Nabi baik
perkataan dan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat yang jelas dalam ilmu
Ushul adalah kafir, keluar dari Islam dan digiring bersama orang yahudi dan
Nasrani atau bersama orang yang dikehendakiAlla>hdari pada kelompok
orang-orang kafir. 3) Menurt ash-Saukani (w. 1250) mempertegas bahwa para ulama
sepakat atas kehujahan Sunnah secara mandiri sebagai sumber hukum Islam seperti
Alquran dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Kehujahan
dan kemandiriannya sebagai sumber hukum merupakan keharusan dalam beragama.
Para ulama dulu dan sekarang sepakat bahwa Sunnah menjadi dasar kedua setelah
Alquran.
Yang
dimaksud dengan zhanni al-wurud dalam konteks ini adalah hadis ahad, bukan
hadis mutawatir.
1) Para ulama sepakat bahwa Sunnah sebagai hujjah, semua umat Islam menerima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang. 2) Kehujjahan Sunnah adakalanya sebagai mubayyin (penjelas) terhadap Alquran atau berdiri sendiri sebagai hujjah untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangkan oleh Alquran. 3) kehujjahan Sunnah berdasarkan dalil-dalil yang qat‘i (pasti), baik dari ayatayat al-Qur’a>n. atau hadits Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad. 4) Sunnah yang dijadikan hujjah tentunya Sunnah yang telah memenuhi persyaratan sahih, baik mutawatir dan ahad.[6]
1) Para ulama sepakat bahwa Sunnah sebagai hujjah, semua umat Islam menerima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang. 2) Kehujjahan Sunnah adakalanya sebagai mubayyin (penjelas) terhadap Alquran atau berdiri sendiri sebagai hujjah untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangkan oleh Alquran. 3) kehujjahan Sunnah berdasarkan dalil-dalil yang qat‘i (pasti), baik dari ayatayat al-Qur’a>n. atau hadits Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad. 4) Sunnah yang dijadikan hujjah tentunya Sunnah yang telah memenuhi persyaratan sahih, baik mutawatir dan ahad.[6]
2. FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN
Fungsi Hadits sebagai penjelas (bayan) terhadap alqur’an diantaranya adalah Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat alqur’an yang masih bersifat umum. Diantara contohnya adalah ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal dalam perintah mengerjakan sholat. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat : 43. Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban sholat tetapi tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya.Kemudian Rasulullah menjelaskan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan benar. “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”. (HR.Bukhori.).[7]
Fungsi Hadits sebagai penjelas (bayan) terhadap alqur’an diantaranya adalah Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat alqur’an yang masih bersifat umum. Diantara contohnya adalah ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal dalam perintah mengerjakan sholat. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat : 43. Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban sholat tetapi tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya.Kemudian Rasulullah menjelaskan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan benar. “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”. (HR.Bukhori.).[7]
Meskipun Hadis
dan Alquran adalah
sama-sama sebagai surnber
ajaran Islam, dan keduanya pada
hakikatnya adalah bersumber
dari wahyu juga, namun
ditinjau dari segi fungsinya,
Hadis secara eksplisit
dinyatakan oleh Alquran
adalah merupakan penjelas atau al-bayan
terhadap Alquran, sejalan
dengan tugas Rasul
itu sendiri. (Q. S. al-Nahl: 44). Fungsi
bayan tersebut dapat berwujud:
(i)
Menegaskan kembali keterangan
atau perintah yang terdapat didalam Alquran (bayan taqrir),
(ii) Menjelaskan dan
menafsirkan ayat-ayat Alquran
yang datang secara mujmal, 'am, dan
mutlaq, yang disebut
dengan bayan tafsir,
dan berwujud dalam bentuk
tafsil al-ijmal, takhshis al-'am, dan taqyid al- mutlaq.
(iii)Menetapkan hukum-hukum
baru yang tidak ditetapkan
oleh Alquran, yang dikenal dengan
bayan tasyri'. Ketiga fungsi Hadis
tersebut di atas
umumnya terkait dengan
pemahaman dan pengamalan Alquran
ketika ayat-ayat Alquran
secara apa adanya tidak
dapat dipahami atau diamalkan,
sehingga karenanya keberadaan
Hadis yang berfungsi
sebagai bayan terhadap ayat-ayat
Alquran tersebut lebih
bersifat operasional dan
rinci, serta sangat mempertimbangkan waktu
dan tempat atau
konteks pengamalan kandungannya. Sehubungan dengan
keterkaitan sebagian besar
Hadis dengan ruang
dan waktu, atau dengan
kasus-kasus tertentu yang terjadi
pada masa Nabi, maka dalam
kehidupan masa berikutnya, di antaranya pada
era globalisasi ini,
pemahaman dan pengamalan
Hadis secara kontekstual adalah merupakan
suatu keniscayaan.[8]
Adapun
penjelasan-penjelasan hadis terhadap Alquran diantaranya:
1.
Bayan Al-Taqrir Bayan taqrir di sebut
juga dengan bayan al-Ta’kid
atau bayan al-Isbat, yaitu sunah berfungsi untuk mengokohkan atau menguatkan
apa yang telah disebutkan di dalam Alquran. Bayan taqrir juga disebut sebagai
bayan al-muwafiq li al-nas alkitab. Hal ini karena kemunculan hadis-hadis itu senada
atau searah dengan Alquran. Misalnya hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut: “Islam didirikan atas
lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah
utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa di bulan
Ramadhan.”
2.
Bayan Al-Tafsir Yang dimaksud dengan
bayan al-tafsir adalah penjelasan hadis terhadap ayatayat yang memerlukan
perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat yang mujmal,
mutlak dan „amm. Maka fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian
(tafshil) dan penafsiran terhadapayat-ayat Alquran yang masih mujmal,
memberikan taqyid atas ayat-ayat yang masih mutlaq, serta memberikan takhshish
atas ayat-ayat yang masi umum.
3.
Bayan Al-Tasyri’ Yang dimaksud dengan bayan tasyri‟
adalah penjelasan tasyri‟ yang berupa
mengadakan, mewujudkan, atau menetapkan suatu hukum atau aturan-aturan syara‟
yang tidak terdapat dalam Alquran. Rasulullah saw berusaha menunjukkan suatu
hukum dengan cara menjawab pertanyaay-pertanyaan yang diajukan para sahabat
yang tidak didapati jawabannya dalam Alquran. Sebagai contoh dalam masalah ini
adalah hadis tentang zakat fitrah sebagai berikut:
“Rasulullah
saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu
sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba sahaya,
laki-laki atau perempuan.”
4.Takhshîsh
al-’âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna
umum.
5.Bayân
Tabdîl ialah mengganti hukum yang telah lewat keberlakuannya.[9]
Sehingga
tampak bahwafungsiAs Sunnahadalah : 1. Sebagai penguat hukum yang ada di -dalam
Alquran; 2. Sebagai penjetas (keterangan) terhadaphukum-hukum yang -dibawa
Alquran; dan 3. Sebagai pembawa hukum baru yang tidak disinggung dalam Alquran
secara tersendiri (A. Hanafi, 1968: 29).[10]
B.
KESIMPULAN
Hadis
selalu menjadi rujukan kedua setelah Alquran dan menempati posisi penting dalam
kajian keislaman. Banyak Alquran dan
hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber ajaran agama
uang harus dan wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Keberlakuan hadis
sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Alquran hanya
memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan
rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena
itu, keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima.
Diantaranya ayat-ayat yang menjadikan bukti bahwa hadis merupakan sumber hukum
dalam islam adalah firman Allah dalam Alquran surah An-Nisa:80
Yang dimaksud dengan
kehujjahan hadis (hujjiyah hadis) adalah keadaan hadis yang wajib dijadikan
hujah atau dasar hokum (al-dalil al-syar’i) sama dengan Alquran dikarenakan
adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadis adalah sumber hukum islam
(pedoman hidup kaum muslimin) yang kedua setelah Alquran. Bagi mereka yang
telah beriman terhadap Alquran sebagai sumber islam, maka secara otomatis harus
percaya bahwa hadis juga merupakan sumber hukum islam.
Fungsi Hadits sebagai
penjelas (bayan) terhadap alqur’an diantaranya adalah Bayan Al-Tafsir adalah
fungsi hadits memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang
masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid)
ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat
alqur’an yang masih bersifat umum. Diantara contohnya adalah ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal dalam
perintah mengerjakan sholat. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS.
Al-Baqarah ayat : 43. Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban sholat tetapi
tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya.Kemudian Rasulullah
menjelaskan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan benar. “Shalatlah
sebagaimana engkau melihat aku shalat”. (HR.Bukhori.).
Meskipun Hadis
dan Alquran adalah
sama-sama sebagai surnber
ajaran Islam, dan keduanya pada
hakikatnya adalah bersumber
dari wahyu juga, namun
ditinjau dari segi fungsinya,
Hadis secara eksplisit
dinyatakan oleh Alquran
adalah merupakan penjelas atau al-bayan
terhadap Alquran, sejalan
dengan tugas Rasul
itu sendiri.
DAFTAR PUSTAKA
An, Pemahaman Al-qur, and D A N Hadis,
‘FUNDAMENTALISME DAN UPAYA DERADIKALISASI’, 13 (2010), 14
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber ajaran agama.pdf>
ARIFIN JOHAR,
‘Pendekatan Ulama Hadis Dan Ulama Fiqh Dalam Menelaah Kontroversial Hadis’, USHULUDDIN,
XXII.2 (2014), 153 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/FUNGSI HADIS TERHADAP
ALQURAN I.pdf>
Bay, Kaizal, ‘Metode
Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Al-Syafi’i’, JURNAL USHULUDDIN,
Vol. XVII (2011), 1 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis-hadis.pdf>
Hamang, M Nasri,
‘Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat’, 9 (2011), 5
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS MENURUT 4
MAHZAB.pdf>
Hamdani, Khairul
Fikri, ‘FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN’, 12.2 (2015), 185 <file:///F:/fungsi
hadits terhadap al quran.pdf>
Ii, B A B, and A
Definisi Hadis, ‘Hadis Dan Historisitasnya’, 2000, 19
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS II.pdf>
Muhammad, Nabi, and
Nabi Muhammad, ‘Kontekstualisasi Hadis Dalam Praktek Keagamaan Masyarakat Global’,
3.2 (2014), 195–96 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEDUDUKAN HADIS
111111.pdf%0D>
Relit, Oleh, and Nur
Edi, ‘( Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah )’, 6.2 (2014), 136–38
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEHUJJAHAN.pdf>
Sholeh, Ahmad,
‘Pemahaman Konsep Tasamuh ( Toleransi ) Siswa Dalam Ajaran Islam’, 1.1 (2014),
10 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber ajaran islam
III.pdf>
Sidik, Tono,
‘KETERIKATAN AS SUNNAIITEIlHM > AP’, November, 1993, 28
<file:///F:/42604-ID-ketertarikan-as-sunnah-terhadap-al-quran-dalam-penetapan-hukum.pdf>
[1]
Kaizal Bay, ‘Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut
Al-Syafi’i’, JURNAL USHULUDDIN, Vol.
XVII (2011), 1 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis-hadis.pdf>.
[2]
Ahmad Sholeh, ‘Pemahaman Konsep Tasamuh ( Toleransi ) Siswa Dalam Ajaran
Islam’, 1.1 (2014), 10 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber
ajaran islam III.pdf>.
[3]
Pemahaman Al-qur An and D A N Hadis, ‘FUNDAMENTALISME DAN UPAYA
DERADIKALISASI’, 13 (2010), 14 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis
sebagai sumber ajaran agama.pdf>.
[4]
B A B Ii and A Definisi Hadis, ‘Hadis Dan Historisitasnya’, 2000, 19
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS II.pdf>.
[5]
M Nasri Hamang, ‘Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat’, 9 (2011), 5
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS MENURUT 4
MAHZAB.pdf>.
[6]
Oleh Relit and Nur Edi, ‘( Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah )’, 6.2
(2014), 136–38 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEHUJJAHAN.pdf>.
[7]
ARIFIN JOHAR, ‘Pendekatan Ulama Hadis Dan Ulama Fiqh Dalam Menelaah
Kontroversial Hadis’, USHULUDDIN,
XXII.2 (2014), 153 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/FUNGSI HADIS TERHADAP
ALQURAN I.pdf>.
[8]
Nabi Muhammad and Nabi Muhammad, ‘Kontekstualisasi Hadis Dalam Praktek
Keagamaan Masyarakat Global’, 3.2 (2014), 195–96
<file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEDUDUKAN HADIS 111111.pdf%0D>.
[9]
Khairul Fikri Hamdani, ‘FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN’, 12.2 (2015), 185
<file:///F:/fungsi hadits terhadap al quran.pdf>.
[10]
Tono Sidik, ‘KETERIKATAN AS SUNNAIITEIlHM > AP’, November, 1993, 28
<file:///F:/42604-ID-ketertarikan-as-sunnah-terhadap-al-quran-dalam-penetapan-hukum.pdf>.
Komentar
Posting Komentar