Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama: Dalil-dalil Kehujjahan Hadis dan Fungsi Hadis Terhadap Alquran


PENDAHULUAN
Hukum islam merupakan kumpulan sejumlah beban kewajiban dan ajaran-ajaran yang diserukan oleh Rasulullah Saw dan disampaikan kepada umatnya sesuai dengan ajaran yang disampaikan oleh Allah melalui kitab suciNya atau lidah RasulNya. Hukum-hukum islam tidak terbatas pada sisi praktis atau penerapan hokum syariat berupa ibadat dan mua’malat saja, yang tertuang dalam ilmu fiqih  tidak pula terbatas pada sisi teoritis atau akidah saja, yang tertuang dalam ilmu tauhid atau kalam atau tidak juga terbatas pada bidang kerohanian yang tercakup dalam ilmu tasawuf atau akhlak. Tetapi, islam mencakup semua bidang-bidang secara seimbang, sempurna, dan teratur.
Seluruh umat islam telah menerima bahwa hadis Rasulullah Saw itu sebahai pedoman hidup uang utama, setelah Alquran. Tingkah laku manusia yang tidak di tegaskan ketentuan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjukan dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat yang masih muthlaq dalam Alquran, hendaklah dicarikan penyelesaiannya dalam alhadis. Dengan demikian penting bagi umat muslim untuk mempelajari hadis. Oleh karena itu akan dibahas mengenai hadis sebagai sumber ajaran agama, dalil-dalil kehujjatan hadis dan fungsi hadis terhadap Alquran.

A.   HADIS SEBAGAI SUMBER AJARAN AGAMA
Secara struktural, hadis merupakan pedoman dan undang-undang berisi kaedah kaedah Islam, baik masalah aqidah, akhlak, mu’amalah dan segala hal yang berkenaan dengan kehidupan. Sedangkan secara fungsuional hadis merupakan penjelasan sekaligus pengamalan Alquran secara menyeluruh. Kedudukan hadis yang sangat penting tersebut, menjadikan hadis haruslah benar-benar valid dan dapat dipertanggung jawabkan berasal dari Muhammad Saw .[1]
Hadis selalu menjadi rujukan kedua setelah Alquran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Banyak  Alquran dan hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber ajaran agama uang harus dan wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Pembiasaan, yaitu  menjadikan  nilai-nilai  Alquran  dan  Al-Hadis sebagai petunjuk dan pedoman bagi peserta didik dalam kehidupannya sehari-hari (Departemen Agama RI, 1994:5).[2]
Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Alquran hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima. Diantaranya ayat-ayat yang menjadikan bukti bahwa hadis merupakan sumber hukum dalam islam adalah firman Allah dalam Alquran surah An-Nisa:80 sebagai berikut:
“Barang siapa yang mentaati Rasul, maka sesungguhnya dia telah mentaati Allah…”
 Menurut Ahmad hanafi “hadis sebagai sumber hukum sesudah Alquran merupakan hukum yang berdiri sendiri.”
Dalam sebuah hadis Rasulullah SAW bersabda:
“Aku tinggalkan kepadamu dua perkara, kamu tidak akan tersesat selama kamu masih berpegang kepada keduanya: Kitab Allah dan sunnah Nabi-Nya.”(Ibn Anas, 2005:549) Dengan mempertimbangkan pesan Rasulullah di atas, maka umat Islam semestinya mendasari setiap aktivitas kehidupannya di atas nilai-nilai Alquran dan hadis. Baik Alquran maupun hadis, keduanya mengandung prinsip-prinsip etika dan moral yang dapat dijadikan acuan dalam bertindak.[3]
          Dengan demikian, antara hadis dengan Alquran memiliki kaitan erat yang untuk mengimani dan mengamalkannya tidak bisa terpisahkan atau saling berkaitan. Alquran dan hadis merupakan dua sumber untuk mengenali hukum dan ajaran islam yang berkaitan dengan aqidah, konsep, ibadat, penetapan hukum, akhlak, adab sopan santun, dan bidang-bidang kehidupan lainnya. Oleh sebab itu, kita dianjurkan untuk memahami Alquran dan hadis dengan pemahaman yang benar.

1.   DALIL-DALIL KEHUJJAHAN HADIS
          Yang dimaksud dengan kehujjahan hadis (hujjiyah hadis) adalah keadaan hadis yang wajib dijadikan hujah atau dasar hokum (al-dalil al-syar’i) sama dengan Alquran dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadis adalah sumber hokum islam (pedoman hidup kaum muslimin) yang kedua setelah Alquran. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Alquran sebagai sumber islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa hadis juga merupakan sumber hokum islam.
Secara historis, umat Islam sejak abad pertama sampai pertengahan abad
kedua hijriyah memandang hadis Rasul sebagai suatu dasar hukum dan menempatkannya pada posisi setelah Alquran.72 Hal ini dapat dilihat
misalnya pada tradisi-tradisi yansg telah berjalan dikalangan sahabat dan
tabi’in. Baru pada abad kedua di masa Imam Syafi’i aktif mengembangkan
madzhabnya, muncullah sekelompok orang yang secara terang-terangan tidak
mau menerima hadis sebagai hujjah dalam menetapkan hukum. Sebagian
ulama menerima hadis jika dibantu dengan Alquran. Dan sebagian lagi menolak hadis ahad atau hadis khashshah menurut istilah Imam Syafi’i.73
Pembelaan secara ilmiah terhadap hadis dari kelompok ini telah banyak
dilakukan baik oleh ulama fiqih, ulama hadis maupun ulama tafsir. Dalam
pada itu, yang mengambil peran penting dalam konteks ini adalah Imam Syafi’i, sehingga ia dijuluki sebagai Nāshir al-Hadits.[4]
Imam Idris al-Syafi’i mendudukkan hadis ahad sebagai hujjah, jika hadis ahad itu diriwayatkan oleh periwayat yang memenuhi kriteria dhabith. Demikian juga halnya hadis mursal, ialah jika periwayatnya banyak berjumpa dengan sahabat dan sanadnya pun dapat dipercaya. Menurut Imam Syafi’i, posisi hadis mutawatir lebih tinggi dari pada hadis ahad dan hadis mursal.[5]
 
Ada beberapa dalil yang menunjukkan atas kehujahan sunnah dijadikan sumber hukum Islam, yaitu sebagai berikut:
 1. Dalil Alquran. Banyak sekali ayat-ayat Alquran yang memerintahkan untuk patuh kepada Rasul dan mengikuti Sunnahnya. Perintah patuh kepada Rasul berarti perintah mengikuti Sunnah sebagai hujjah, antara lain:
 a) Konsekuensi iman kepada Allah adalah taat kepada-Nya, sebagaimana firman Allah swt. surat Ali-Imran (3:179)
Artinya : “Karena itu berimanlah kepada Allah dan rasul-rasul-Nya; dan jika kamu beriman dan bertakwa, maka bagimu pahala yang besar”.
Beriman kepada Rasul berarti taat kepada apa yang disampaikan kepada umatnya baik Alquran maupun Hadits yang dibawanya.
b) Perintah beriman kepada Rasul dibarengkan dengan beriman kepada Allah swt. sebagaimana firmanNya
Artinya : “Wahai orang-orang yang beriman, tetaplah beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan kepada kitab yangAllah diturunkan kepada Rasul-Nya, serta kitab yang Allah turunkan sebelumnya”.
c) Kewajiban taat kepada Rasul karena menyambut perintahAllah swt. sebagaimana firman Allah swt. Artinya : “Dan kami tidak mengutus seseorang Rasul, melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah”.
d) Perintah taat kepada Rasul secara khusus, sebagaimana firman Allah swt. Artinya : “Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah”.
Dari beberapa ayat tersebut dapat kita simpulkan bahwasannya perintah untuk taat kepada Allah dan mengikuti Rasul Saw., itu sangat penting sebagai wujud dari iman kita kepada Allah swt. ini menunjukkan bahwasannya kedudukan Sunnah mempunyai posisi yang penting sebagai dasar hukum atau hujjah dalam Islam.
2. Dalil Hadits. Hadits yang dijadikan dalil kehujjahan Sunnah juga banyak sekali, diantaranya sebagaimana sabda Nabi saw. Artinya : “Aku tinggalkan pada kalian dua perkara, kalian tidak akan sesat selama berpegang teguh kepada keduanya yaitu kitab Allah dan Sunnahku”. (HR al-Hakim dan Malik)
Dari hadits diatas sudah jelas bahwasannya manusia yang berpegang teguh kepada kitab Alquran dan Sunnah Nabi maka ia tidak akan pernah tersesat kejalan yang dimurkai Allah swt.
3. Dalil Aqli Jumhur ulama menyatakan bahwa as-sunnah memiliki kedudukan kedua setelah Alquran . Dalam hal ini Al-Suyuti dan Al-Qasimi memberikan sebuah pemikiran yang rasional dan tekstual. Adapun argumen tersebut ialah: 1. Alquran memiliki sifat qath’i al-wurud, sedang as-sunnah bersifat zhanni al-wurud. 12 Oleh sebab itu yang bersifat qath’i harus didahulukan. 2. As-sunnah memiliki peran sebagai penjabaran Alquran. Ini harus dipahami bahwa yang menjelaskan (as-sunnah) berkedudukan setingkat di bawah yang dijelaskan Alquran. 3. Adanya beberapa hadis dan atsar yang memberikan keterangan tentang urutan dan kedudukan as-sunnah setelah Alquran. Hal ini bisa di lihat dari dialog antara Nabi dengan Muaz bin Jabal yang waktu itu diutus ke negeri Yaman sebagai Qadli. Nabi bertanya: Dengan apa kau putuskan suatu perkara?. Muaz menjawab, “Dengan Kitab Allah”. Jika tidak adanya nashnya, maka dengan sunnah Rasulullah, dan jika tidak ada ketentuan dalam sunnah maka dengan berijtihad. 4. Alquran berasal dari Allah sedang sunnah atau hadis berasal dari hamba dan utusannya, maka selayaknya segala sesuatu yang berasal dari Allah itu lebih tinggi kedudukannya dibanding sesuatu yang berasal dari hamba-Nya.

4. Ijma para Ulama Para ulama telah sepakat bahwa Sunnah sebagai salah satu sumber hukum Islam setelah Alquran. 1) Menurut ash-Syafi‘i (w. 204 H) mengatakan: “Aku tidak mendengar seseorang yang dinilai manusia atau oleh dirinya sendiri sebagai seorang alim yang menyalahi kewajiban Allah s.w.t. untuk mengikuti Rasul saw. dan berserah diri atas keputusan-Nya. Allah swt. tidak menjadikan orang setelahnya kecuali agar mengikutinya. Tidak ada perkataan dalam segala kondisi kecuali berdasar kepada kitab Allah atau Sunnah Rasul-Nya. Dasar lain selain dua dasar tersebut harus mengikutinya. Sesungguhnya Allah swt. telah memfardukan kita, orang-orang sebelum dan sesudah kita menerima khabar dari Rasul saw. tidak ada seorangpun yang berbedabahwa yang fard}u dan yang wajib adalah menerima khabar dari Rasulullah saw.”13 2) Menurut as-Suyuti (w. 911 H) berpendapat bahwa orang orang yang mengingkari kehujjahan hadits Nabi baik perkataan dan perbuatannya yang memenuhi syarat-syarat yang jelas dalam ilmu Ushul adalah kafir, keluar dari Islam dan digiring bersama orang yahudi dan Nasrani atau bersama orang yang dikehendakiAlla>hdari pada kelompok orang-orang kafir. 3) Menurt ash-Saukani (w. 1250) mempertegas bahwa para ulama sepakat atas kehujahan Sunnah secara mandiri sebagai sumber hukum Islam seperti Alquran dalam menghalalkan yang halal dan mengharamkan yang haram. Kehujahan dan kemandiriannya sebagai sumber hukum merupakan keharusan dalam beragama. Para ulama dulu dan sekarang sepakat bahwa Sunnah menjadi dasar kedua setelah Alquran.
Yang dimaksud dengan zhanni al-wurud dalam konteks ini adalah hadis ahad, bukan hadis mutawatir.
1)   Para ulama sepakat bahwa Sunnah sebagai hujjah, semua umat Islam menerima dan mengikutinya, kecuali sekelompok minoritas orang. 2) Kehujjahan Sunnah adakalanya sebagai mubayyin (penjelas) terhadap Alquran atau berdiri sendiri sebagai hujjah untuk menambah hukum-hukum yang belum diterangkan oleh Alquran. 3) kehujjahan Sunnah berdasarkan dalil-dalil yang qat‘i (pasti), baik dari ayatayat al-Qur’a>n. atau hadits Nabi dan atau rasio yang sehat maka bagi yang menolaknya dihukumi murtad. 4) Sunnah yang dijadikan hujjah tentunya Sunnah yang telah memenuhi persyaratan sahih, baik mutawatir dan ahad.[6]

2.   FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN

Fungsi Hadits sebagai penjelas (bayan) terhadap alqur’an diantaranya adalah Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat alqur’an yang masih bersifat umum. Diantara contohnya adalah
  ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal dalam perintah mengerjakan sholat. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat : 43. Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban sholat tetapi tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya.Kemudian Rasulullah menjelaskan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan benar. “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”. (HR.Bukhori.).[7]
Meskipun   Hadis  dan  Alquran   adalah  sama-sama   sebagai  surnber  ajaran  Islam, dan keduanya  pada  hakikatnya   adalah  bersumber   dari wahyu  juga,  namun  ditinjau  dari segi  fungsinya,   Hadis   secara   eksplisit   dinyatakan   oleh   Alquran   adalah   merupakan penjelas  atau al-bayan  terhadap  Alquran,  sejalan  dengan  tugas  Rasul  itu sendiri.  (Q. S. al-Nahl:  44). Fungsi  bayan  tersebut  dapat berwujud:
 (i) Menegaskan   kembali  keterangan  atau perintah  yang  terdapat didalam Alquran  (bayan taqrir),
      (ii) Menjelaskan   dan  menafsirkan   ayat-ayat  Alquran   yang  datang  secara mujmal, 'am,    dan  mutlaq,   yang  disebut   dengan   bayan   tafsir,   dan berwujud  dalam  bentuk  tafsil al-ijmal,  takhshis  al-'am, dan taqyid  al- mutlaq.
(iii)Menetapkan   hukum-hukum   baru  yang tidak  ditetapkan   oleh  Alquran, yang dikenal  dengan  bayan tasyri'. Ketiga  fungsi  Hadis  tersebut  di  atas  umumnya  terkait  dengan  pemahaman   dan pengamalan   Alquran  ketika  ayat-ayat  Alquran  secara  apa adanya  tidak  dapat  dipahami atau  diamalkan,   sehingga   karenanya   keberadaan   Hadis  yang  berfungsi   sebagai   bayan terhadap   ayat-ayat   Alquran   tersebut   lebih  bersifat   operasional   dan  rinci,  serta  sangat mempertimbangkan      waktu    dan   tempat   atau    konteks    pengamalan  kandungannya. Sehubungan   dengan   keterkaitan   sebagian   besar  Hadis  dengan   ruang  dan  waktu,   atau dengan  kasus-kasus   tertentu  yang terjadi  pada masa Nabi,  maka  dalam  kehidupan  masa berikutnya,   di antaranya   pada  era  globalisasi   ini,  pemahaman   dan  pengamalan   Hadis secara kontekstual  adalah  merupakan  suatu keniscayaan.[8]
Adapun penjelasan-penjelasan hadis terhadap Alquran diantaranya:
1.   Bayan Al-Taqrir Bayan taqrir di sebut juga dengan bayan al-Takid atau bayan al-Isbat, yaitu sunah berfungsi untuk mengokohkan atau menguatkan apa yang telah disebutkan di dalam Alquran. Bayan taqrir juga disebut sebagai bayan al-muwafiq li al-nas alkitab. Hal ini karena kemunculan hadis-hadis itu senada atau searah dengan Alquran. Misalnya hadis riwayat al-Bukhari sebagai berikut: Islam didirikan atas lima perkara: Bersaksi bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, haji, dan berpuasa di bulan Ramadhan.”
2.   Bayan Al-Tafsir Yang dimaksud dengan bayan al-tafsir adalah penjelasan hadis terhadap ayatayat yang memerlukan perincian atau penjelasan lebih lanjut, seperti pada ayat-ayat yang mujmal, mutlak dan „amm. Maka fungsi hadis dalam hal ini adalah memberikan perincian (tafshil) dan penafsiran terhadapayat-ayat Alquran yang masih mujmal, memberikan taqyid atas ayat-ayat yang masih mutlaq, serta memberikan takhshish atas ayat-ayat yang masi umum.
3. Bayan Al-Tasyri’ Yang dimaksud dengan bayan tasyri adalah penjelasan tasyri yang berupa mengadakan, mewujudkan, atau menetapkan suatu hukum atau aturan-aturan syara yang tidak terdapat dalam Alquran. Rasulullah saw berusaha menunjukkan suatu hukum dengan cara menjawab pertanyaay-pertanyaan yang diajukan para sahabat yang tidak didapati jawabannya dalam Alquran. Sebagai contoh dalam masalah ini adalah hadis tentang zakat fitrah sebagai berikut:
“Rasulullah saw telah mewajibkan zakat fitrah kepada umat Islam pada bulan Ramadhan satu sha’ kurma atau gandum untuk setiap orang, baik merdeka atau hamba sahaya, laki-laki atau perempuan.”
4.Takhshîsh al-’âm ialah sunnah yang mengkhususkan atau mengecualikan ayat yang bermakna umum.
5.Bayân Tabdîl ialah mengganti hukum yang telah lewat keberlakuannya.[9]
Sehingga tampak bahwafungsiAs Sunnahadalah : 1. Sebagai penguat hukum yang ada di -dalam Alquran; 2. Sebagai penjetas (keterangan) terhadaphukum-hukum yang -dibawa Alquran; dan 3. Sebagai pembawa hukum baru yang tidak disinggung dalam Alquran secara tersendiri (A. Hanafi, 1968: 29).[10]
B.   KESIMPULAN
Hadis selalu menjadi rujukan kedua setelah Alquran dan menempati posisi penting dalam kajian keislaman. Banyak  Alquran dan hadis yang memberikan pengertian bahwa hadis itu merupakan sumber ajaran agama uang harus dan wajib diikuti, baik dalam bentuk perintah maupun larangannya.
Keberlakuan hadis sebagai sumber hukum diperkuat pula dengan kenyataan bahwa Alquran hanya memberikan garis-garis besar dan petunjuk umum yang memerlukan penjelasan dan rincian lebih lanjut untuk dapat dilaksanakan dalam kehidupan manusia. Karena itu, keabsahan hadis sebagai sumber kedua secara logika dapat diterima. Diantaranya ayat-ayat yang menjadikan bukti bahwa hadis merupakan sumber hukum dalam islam adalah firman Allah dalam Alquran surah An-Nisa:80
Yang dimaksud dengan kehujjahan hadis (hujjiyah hadis) adalah keadaan hadis yang wajib dijadikan hujah atau dasar hokum (al-dalil al-syar’i) sama dengan Alquran dikarenakan adanya dalil-dalil syariah yang menunjukkannya. Hadis adalah sumber hukum islam (pedoman hidup kaum muslimin) yang kedua setelah Alquran. Bagi mereka yang telah beriman terhadap Alquran sebagai sumber islam, maka secara otomatis harus percaya bahwa hadis juga merupakan sumber hukum islam.
Fungsi Hadits sebagai penjelas (bayan) terhadap alqur’an diantaranya adalah Bayan Al-Tafsir adalah fungsi hadits memberikan rincian dan tafsiran terhadap ayat-ayat al-qur’an yang masih bersifat global (mujmal), memberikan persyaratan atau batasan (taqyid) ayat-ayat al-qur’an yang bersifat mutlak, dan mengkhususkan (takhshish) ayat alqur’an yang masih bersifat umum. Diantara contohnya adalah  ayat-ayat al-qur’an yang masih mujmal dalam perintah mengerjakan sholat. Salah satunya sebagaimana yang termaktub dalam QS. Al-Baqarah ayat : 43. Ayat tersebut menjelaskan tentang kewajiban sholat tetapi tidak dirinci atau dijelaskan bagaimana operasionalnya.Kemudian Rasulullah menjelaskan bagaimana mendirikan sholat yang baik dan benar. “Shalatlah sebagaimana engkau melihat aku shalat”. (HR.Bukhori.).
Meskipun   Hadis  dan  Alquran   adalah  sama-sama   sebagai  surnber  ajaran  Islam, dan keduanya  pada  hakikatnya   adalah  bersumber   dari wahyu  juga,  namun  ditinjau  dari segi  fungsinya,   Hadis   secara   eksplisit   dinyatakan   oleh   Alquran   adalah   merupakan penjelas  atau al-bayan  terhadap  Alquran,  sejalan  dengan  tugas  Rasul  itu sendiri. 

DAFTAR PUSTAKA
An, Pemahaman Al-qur, and D A N Hadis, ‘FUNDAMENTALISME DAN UPAYA DERADIKALISASI’, 13 (2010), 14 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber ajaran agama.pdf>
ARIFIN JOHAR, ‘Pendekatan Ulama Hadis Dan Ulama Fiqh Dalam Menelaah Kontroversial Hadis’, USHULUDDIN, XXII.2 (2014), 153 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN I.pdf>
Bay, Kaizal, ‘Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Al-Syafi’i’, JURNAL USHULUDDIN, Vol. XVII (2011), 1 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis-hadis.pdf>
Hamang, M Nasri, ‘Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat’, 9 (2011), 5 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS MENURUT 4 MAHZAB.pdf>
Hamdani, Khairul Fikri, ‘FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN’, 12.2 (2015), 185 <file:///F:/fungsi hadits terhadap al quran.pdf>
Ii, B A B, and A Definisi Hadis, ‘Hadis Dan Historisitasnya’, 2000, 19 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS II.pdf>
Muhammad, Nabi, and Nabi Muhammad, ‘Kontekstualisasi Hadis Dalam Praktek Keagamaan Masyarakat Global’, 3.2 (2014), 195–96 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEDUDUKAN HADIS 111111.pdf%0D>
Relit, Oleh, and Nur Edi, ‘( Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah )’, 6.2 (2014), 136–38 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEHUJJAHAN.pdf>
Sholeh, Ahmad, ‘Pemahaman Konsep Tasamuh ( Toleransi ) Siswa Dalam Ajaran Islam’, 1.1 (2014), 10 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber ajaran islam III.pdf>
Sidik, Tono, ‘KETERIKATAN AS SUNNAIITEIlHM > AP’, November, 1993, 28 <file:///F:/42604-ID-ketertarikan-as-sunnah-terhadap-al-quran-dalam-penetapan-hukum.pdf>






[1] Kaizal Bay, ‘Metode Penyelesaian Hadis-Hadis Mukhtalif Menurut Al-Syafi’i’, JURNAL USHULUDDIN, Vol. XVII (2011), 1 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis-hadis.pdf>.
[2] Ahmad Sholeh, ‘Pemahaman Konsep Tasamuh ( Toleransi ) Siswa Dalam Ajaran Islam’, 1.1 (2014), 10 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber ajaran islam III.pdf>.
[3] Pemahaman Al-qur An and D A N Hadis, ‘FUNDAMENTALISME DAN UPAYA DERADIKALISASI’, 13 (2010), 14 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/hadis sebagai sumber ajaran agama.pdf>.
[4] B A B Ii and A Definisi Hadis, ‘Hadis Dan Historisitasnya’, 2000, 19 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS II.pdf>.
[5] M Nasri Hamang, ‘Kehujjahan Hadis Menurut Imam Mazhab Empat’, 9 (2011), 5 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/DALIL DALIL KEHUJJAHAN HADIS MENURUT 4 MAHZAB.pdf>.
[6] Oleh Relit and Nur Edi, ‘( Suatu Kajian Aliran Ingkar Sunnah )’, 6.2 (2014), 136–38 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEHUJJAHAN.pdf>.
[7] ARIFIN JOHAR, ‘Pendekatan Ulama Hadis Dan Ulama Fiqh Dalam Menelaah Kontroversial Hadis’, USHULUDDIN, XXII.2 (2014), 153 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN I.pdf>.
[8] Nabi Muhammad and Nabi Muhammad, ‘Kontekstualisasi Hadis Dalam Praktek Keagamaan Masyarakat Global’, 3.2 (2014), 195–96 <file:///C:/Users/ACER/Downloads/KEDUDUKAN HADIS 111111.pdf%0D>.
[9] Khairul Fikri Hamdani, ‘FUNGSI HADIS TERHADAP ALQURAN’, 12.2 (2015), 185 <file:///F:/fungsi hadits terhadap al quran.pdf>.
[10] Tono Sidik, ‘KETERIKATAN AS SUNNAIITEIlHM > AP’, November, 1993, 28 <file:///F:/42604-ID-ketertarikan-as-sunnah-terhadap-al-quran-dalam-penetapan-hukum.pdf>.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

SEJARAH KODIFIKASI HADIS: PEMBUKUAN HADIS ABAD II, III, IV, V H DAN SAMPAI SEKARANG

Ilmu Al-Jarh wa Ta’dil : Pengertian, Objek Pembahasan dan Lafaz-lafaz serta Maratib Al-Jarh wan Ta’dil

HADIS MAUDHU : PENGERTIAN, SEJARAH KEMUNCULAN DAN FAKTOR MELATAR BELAKANGINYA, KRITERIA HADIS MAUHDU