Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2019

Sejarah Hadis Prakodifikasi: Hadis Pada Periode Rasul, Hadis Pada Periode Sahabat dan Tabi'in.

Gambar
SEJARAH HADIS PRAKODIFIKASI: HADIS PADA PERIODE RASUL, SAHABAT DAN TABI'IN A. PENDAHULUAN Dalam sejarahnya hadis mengalami perkembangan yang agak lambat dan bertahap dibandingkan dengan Alquran. Hal ini terjadi karena pada saat itu penulisan hadis secara umum sangat dilarang. Masa pembukuannya pun terlambat sampai pada abad II hiriah dan mengalami masa kejayaan pada abad III hijriah. Perkembangan dan pengkodifikasian hadis dibagi menjadi 5 masa yaitu masa Nabi Muhammad Saw, pada masa sahabat, tabiin, tabi’ tabi’in, dan periode setelah tabi’ tabi’in. perkembangan hadis pada masa awal lebih banyak menggunakan lisan, dikarenakan larangan Nabi untuk menulis hadis. Larangan tersebut berdasarkan kekhawatiran Nabi akan tercampirnya nash Alquran dengan hadis. Selain itu, juga disebabkan fokus Nabi pada para sahabat yang bisa menulis untuk menulis Alquran. B. SEJARAH HADIS PRAKODIFIKASI Masa prakodifikasi hadis berarti asa sebelum hadis dibukukan, dimulai dari sejak muncu...

Hadis Sebagai Sumber Ajaran Agama: Dalil-dalil Kehujjahan Hadis dan Fungsi Hadis Terhadap Alquran

Gambar
PENDAHULUAN Hukum islam merupakan kumpulan sejumlah beban kewajiban dan ajaran-ajaran yang diserukan oleh Rasulullah Saw dan disampaikan kepada umatnya sesuai dengan ajaran yang disampaikan oleh Allah melalui kitab suciNya atau lidah RasulNya. Hukum-hukum islam tidak terbatas pada sisi praktis atau penerapan hokum syariat berupa ibadat dan mua’malat saja, yang tertuang dalam ilmu fiqih   tidak pula terbatas pada sisi teoritis atau akidah saja, yang tertuang dalam ilmu tauhid atau kalam atau tidak juga terbatas pada bidang kerohanian yang tercakup dalam ilmu tasawuf atau akhlak. Tetapi, islam mencakup semua bidang-bidang secara seimbang, sempurna, dan teratur. Seluruh umat islam telah menerima bahwa hadis Rasulullah Saw itu sebahai pedoman hidup uang utama, setelah Alquran. Tingkah laku manusia yang tidak di tegaskan ketentuan hukumnya, tidak diterangkan cara mengamalkannya, tidak diperincikan menurut petunjukan dalil yang masih utuh, tidak dikhususkan menurut petunjuk ayat ...